Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
Konsepsi Wasantara sesungguhnya masih sangat relevan untuk dapat
diimplementasikan dalammendorong optimalisasi peran kepemimpinan
transformasional. Kondisi geopolitik NKRI, status sebagai negara kepulauan dan
kemajemukan bangsa merupakan tantangan yang harus diselesaikan melalui perspektif
Wasantara. Perspektif ini pula yang dapat digunakan dalam menyelesaikan berbagai
permasalahan penegakan hukum. Selama ini Wasantara sebagai tandasan visional
bangsa Indonesia masih kurang mendapat perhatian dari para pembuat kebijakan,
pimpinan nasional dan elite politik dalam mewujudkan supremasi hukum. Sehingga
dengan demikian diperlukan komitmen para pemimpin bangsa untuk dapat
mengoptimalkan peran kepemimpinan transformasional guna mewujudkan supremasi
hukum berdasarkan cara pandang Wasantara.
d. Ketahanan Nasional sebagai Landasan Konsepsional.
Pada hakikatnya, Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis bangsa
Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi
keuietan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan
nasional, dalam menghadapi dan mengatasi segala T A H G baik yang datang dari luar
maupun dalam negeri, untuk menjamin identitas, integritas, kefangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional. Sedangkan sebagai konsepsi,
Ketahanan Nasional merupakan pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan
dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan
Pancasila, U U D Negara Rl Tahun 1945 dan konsepsi Wawasan Nusantara.
Dari uraian tersebut, jelaslah bahwa Ketahanan Nasional memiliki kedudukan
yang penting dalam upaya optimalisasi peran kepemimpinan transformasional guna
mewujudkan supremasi hukum, yaitu sebagai landasan konsepsional strategis dan
berfungsi sebagai metode pembinaan kehidupan nasional. Kepemimpinan
transformasional perlu mengimplementasikan konsepsi Ketahanan Nasional dalam
menghadapi setiap potensi T A H G yang berkaitan dengan masafah penegakan hukum.
Optimalisasi peran kepemimpinan transformasional yang berlandaskan pada konsepsi
11

