Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususansuatu daerah
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini tentu dapat dicapai ketika
supremasi hukum telah ditegakkan.
c. Undang-U ndang Rl N om or 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pem bangunan Jangka Panjang Nasional Tah un 2005-2025.
Secara umum, Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN memuat
dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun
kedepan, terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025. Dengan demikian
siapapun yang menjadi pimpinan nasional, harus mengacu kepada RPJPN tersebut
dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional. Terkait
dengan peran kepemimpinan transformasional guna mewujudkan supremasi hukum, di
dalam RPJPN terdapat misi pembangunan nasional yakni “mewujudkan masyarakat
yang aman, demokratis dan beriandaskan hukum ” SaJah satu esensi dari misi ini ialah
melakukan pembenahan struktur hukum dan meningkatkan budaya hukum serta
menegakkan hukum secara adil, konsekuen, tidak diskriminatif, dan memihak rakyat
kecil.
d. Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010 tentang Rencana
Pem bangunan Jangka Menengah Nasional (R P JM N ) Tahun 2010-2014.
Dalam RPJM N 2010-2014, untuk mendukung terwujudnya Indonesia yang
sejahtera, demokratis, dan berkeadilan, berbagai kebijakan di bidang hukum dan
aparatur negara diarahkan pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik, dengan
strategi, (1) peningkatan efektivitas peraturan perundang-undangan; (2) peningkatan
kinerja lembaga di bidang hukum; (3) peningkatan penghormatan, pemajuan, dan
penegakan HAM; (4) peningkatan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan
bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); (5) peningkatan kualitas pelayanan
publik;(6) peningkatan kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi; dan (7) pemantapan
pelaksanaan refbrmasi birokrasi.
13

