Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
80
dalam penyelenggaraan rekrutmen, pendidikan, pembinaan
karir bagi Personel Kowil untuk mewujudkan Binter sebagai
salah satu fungsi utama sehingga diharapkan setiap prajurit
teritorial selain memiliki pengetahuan teritorial juga memiliki
naluri teritorial serta sangat dibutuhkan dalam mendukung
pelaksanaan tugasnya. Dalam rangka menjabarkan Kebijakan
Kasad tersebut terutama dalam mewujudkan aparat Kowil
yang berkualitas untuk disiapkan menghadapi tantangan
tugas termasuk ancaman radikalisme, para Asisten Kasad,
Danpusterad menyusun pedoman pelaksanaan rekrutmen,
pendidikan, pembinaan karir personel Kowil TNI AD.
2) Dalam hal perekrutan dan penyiapan person'll, Aster
Kasad berkoordinasi dengan Aspers Kasad dan para
Pangdam selanjutnya menyelenggarakan rekrutmen personel
untuk ditempatkan pada satuan-satuan Kowil. Kriteria bahwa
personel non-Kowil adalah prajurit buangan tidak lagi
sepenuhnya mewarnai perekrutan aparat Kowil, tetapi lebih
diarahkan pada kebutuhan satuan Kowil TNI AD. Personil
yang akan ditempatkan pada satuan kowil pada umumnya
karena alasan sudah senior dalam umur dan kepangkatan.
Sumber daya personil Kowil dapat diambil dari satuan tempur
dan satuan bantuan tempur serta satuan non-Kowil lainnya.
Personil yang disiapkan masuk kowil diberikan pengetahuan
tentang pembinaan teritorial (binter). Pengetahuan yang
diberikan lebih menitikberatkan pada contoh aplikasi
dilapangan termasuk pengetahuan tentang radikalisme dan
penanganannya. Pembekalan pengetahuan diberikan secara
terpusat di pusat pendidikan teritorial (Pusdikter) maupun
secara tersebar pada Kodam-kodam (Rindam) serta
memberdayakan Koramil Model disetiap Kodim sebagai pusat
pelatihan bagi para anggota yang baru masuk satuan agar

