Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
77
e. Strategi kelima. Meningkatkan sinergitas antara satuan Kowil
TNI AD dan instansi lainnya dalam meningkatkan pencegahan
terhadap aksi radikalisme yang terjadi di Indonesia.
27. Upaya
a. Strategi pertama. Tujuan dari strategi ini adalah tersusunnya
peraturan tentang mekanisme peran TNI dalam melaksanakan
pencegahan radikalisme. Hal ini sangat dibutuhkan sehingga unsur
kekuatan TNI khususnya Kowil TNI AD dapat melaksanakan tugas
penanganan radikalisme secara optimal tanpa ragu ragu. Di sisi lain
peraturan tersebut juga menjelaskan tugas, peran dan tanggung
jawab TNI bersinergi dengan instansi lain dalam rangka pencegahan
radikalisme.
Subjek : Pemerintah Rl, DPR Rl, Menkopolhukam,
Menkokesra, Menhan, Mendikbud, Menag,
Objek Menkominfo, Panglima TNI, Kepala BIN
Metoda Kepala POLRI, Kepala BNPT, Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
: Peraturan perundang-undangan.
: Penyusunan undang-undang, sosialisasi dan
koordinasi.
Upaya yang dilakukan, antara lain :
1) Pemerintah dan DPR Rl merumuskan undang-undang
yang secara spesifik membahas tentang ancaman radikalisme
serta penanganannya. Dalam hal penanganan radikalisme
semua instansi yang terlibat di dalamnya termasuk TNI
dijelaskan secara jelas dan mendetail tentang tugas, peran
dan tanggung jawabnya. RUU Kemananan Nasional, RUU
Tugas Perbantuan TNI-POLRI perlu dibicarakan secara tidak
terpisah untuk menghindarkan saling tumpang tindih,

