Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
78
inkoherensi dan inkonsistensi dalam masing-masing undang-
undang yang saling terhubung tersebut. Hal ini sangat
diperlukan sehingga seluruh pemangku kepentingan mengerti
akan tugas dan tanggung jawabnya satu sama lain. Peraturan
yang ada saat ini yakni Undang-undang Rl No. 7 Tahun 2012
tentang Penanganan Konflik Sosial dan Inpres No. 2 Tahun
2013 tentang Penanganan Kerusuhan Sosial dirasakan masih
menimbulkan keraguan pada pelaksanaannya, serta lebih
banyak mengarahkan setelah konflik terjadi.
2) Sebelum undang-undang ataupun peraturan tersebut
terbentuk, maka Menkopolhukam, Menkoskesra, Menhan,
Kapolri, Panglima TNI, Menag, Menkominfo, Mendikbud dan
Kepala BNPT membuat memorandum of understanding
(Moll) tentang pelaksanaan tugas penanganan radikalisme
dikaitkan dengan tugas masing masing bidang. Mol) tersebut
bersifat sementara sampai dengan peraturan ataupun
undang-undang telah disahkan oleh legislatif. MoU tersebut
bertujuan sebagai payung hukum dan guidance bagi instansi
terkait dalam melaksanakan tugas pencegahan radikalisme.
MoU tersebut menjelaskan tugas dan tanggung jawab
masing-masing instansi terkait dalam penanganan radikalisme
baik mulai dari tahap pencegahan sampai dengan tahap
penindakan.
3) Sebagai penjabaran dalam MoU tersebut, maka Kowil
TNI AD dan unsur matra TNI lain yang ada di wilayah
bekerjasama dengan unsur Kementerian, instansi terkait serta
pemerintah daerah menindaklanjuti MoU tersebut dengan
kegiatan bersama yang disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah propinsi maupun
kabupaten karena bersifat otonom membuat MoU lanjutan

