Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
79
dengan satuan Kowil TNI AD yang di wilayah sebagai payung
hukum melaksanakan kegiatan bersama.
4) Setelah Moll di tanda tangani antar Kowil TNI AD
dengan instansi terkait maka segera diadakan sosialisasi dari
peraturan tersebut sehingga masing masing pihak mengerti
tugas dan tanggung jawabnya pada pasal pasal dalam Mou
tersebut. Langkah selanjutnya setelah masing masing paham
akan tugas dan tanggung jawabnya adalah berkoordinasi
tentang kegiatan apa yang akan dilakukan.
5) Selanjutnya Kowil TNI AD melaksanakan kerjasama
dengan instansi dan lembaga terkait dalam bentuk sinergitas
kegiatan dalam rangka mencapai hasil yang optimal (akan
dijelaskan pada strategi kelima).
b. Strategi kedua. Tujuan dari strategi ini adalah untuk
mengoptimalkan SDM aparat Kowil TNI AD baik dari segi kuantitas
dan kualitas serta mempertimbangkan penempatan personel pada
daerah penugasan yang menyangkut karakteristik dan potensi
ancaman di daerah tersebut.
Subjek : Kasad, para Asisten Kasad, Pangdam,
Danpusdikter, Danpusdik Intel, Para Dansat
Objek Kowil.
Metoda Aparat Kowil dan Aparat Intel Kowil.
Pembinaan personil meliputi Rekrutmen,
Pendidikan dan latihan serta Pembinaan
Karir.
Upaya yang dilakukan, antara lain :
1) - Kepala Staf TNI AD menetapkan kebijakan umum
tentang pembinaan personil TNI AD yang menjadi pedoman

