Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
8
BAB II
LANDASAN PEMIKIRAN
6. Umum.
Tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 serta
terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional9
merupakan kepentingan Nasional Indonesia yang harus dijunjung tinggi
dan dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia dari Sabang sampai
Merauke.
Provinsi Aceh sebagai bagian dari NKRI yang pada beberapa dekade
yang lalu terhambat pelaksanaan pembangunannya akibat konflik berbau
separatis oleh sekelompok orang yang menamakan diri Gerakan Aceh
Merdeka (GAM) telah memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan
membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
keseluruhan. Selesainya konflik pasca M oll Helsinki yang ditanda tangani
pada tanggal 15 Agustus 2005 maka seluruh komponen bangsa di Aceh
harus segera kembali kepangkuan ibu pertiwi dan menyadari sebagai
bangsa Indonesia dan bagian dari NKRI, namun sampai dengan saat ini
masih ada sebagian dari masyarakat Aceh khususnya mantan GAM yang
masih berkeinginan untuk merdeka, sehingga mereka harus segera
disadarkan kembali dan harus dapat menjadi bagian dari bangsa Indonesia
dengan meningkatkan semangat kebangsaan, upaya peningkatan
semangat kebangsaan ini menggunakan Paradigma Nasional didukung
oleh Peraturan perundang-undangan yang terkait sebagai landasan
operasional dan landasan teori serta tinjauan kepustakaan sehingga
diharapkan persatuan dan kesatuan bangsa dapat tercipta serta
terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa.
8 Departemen Pertahanan Rl, Permenhan Nomor : Per/23/M/XII/2007, tanggal 28
Desember 2007, tentang Doktrin Pertahanan Negara, hal 9.

