Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
12
memantapkan persatuan dan kesatuan nasional16. Dengan
perkembangan yang terjadi di Aceh dimana mantan kelompok
separatis GAM dengan grand strateginya yang telah direncanakan
untuk tetap menuju kemerdekaan terlepas dari NKRI maka akan sangat
membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, Dengan demikian
upaya untuk memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa di wilayah
Aceh salah satunya dengan melaksanakan peningkatan semangat
kebangsaan bagi masyarakat Aceh.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006
Tentang Pemerintahan Aceh.
Pada UU nomor 11 tahun 2006 BAB XXXVI Pasal 246 disebutkan
antara lain (2) Selain Bendera Merah Putih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan menetapkan
bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan
keistimewaan dan kekhususan17. (3) Bendera daerah Aceh sebagai
lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan
simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan sebagai bendera kedaulatan
di Aceh. Dari hal tersebut maka penetapan Qanun Nomor 3 Tahun
2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh oleh pemerintahan Provinsi
Aceh yang menetapkan bendera GAM yang melambangkan kedaulatan
sebagai bendera provinsi adalah bertentangan dengan UU nomor 11
tahun 2006 sehingga harus dibatalkan.
d. Undang-Undang No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan
hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 194518. Pertahanan negara sebagai salah satu
fungsi pemerintahan negara yang merupakan usaha untuk
ie TAPMPRRI nomor V/MPR/2000.www.tatanusa.co.id, Sabtu 8 Juni 2013 pukul 10 00
wib
17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan
Aceh
18 Undang Undang No 3 tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara

