Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
25
masyarakat, sehingga ketahanan nasional akan semakin kuat, seiring dengan
pemahaman dan implementasi paham demokrasi pancasila.
b. Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
Undang-undang Dasar Tahun 1945 sebagai Landasan Konstitusional
dalam mengatur dan menjalankan roda pemerintahan yang sah. Sebagai sumber
hukum nasional yang tertinggi dalam hirarki hukum ketatanegaraan. Di mana UUD
NRI Tahun 1945 berisi nilai-nilai dan pokok-pokok yang tertulis sebagai rujukan
dalam merumuskan produk peraturan perundang-undangan sebagai aturan yang
lebih operasional pemerintahan, bangsa dan negara serta masyarakat. Semua
produk peraturan harus berlandaskan hukum dasar yakni UUD NRI tahun 1945.
Inilah kekuatan pengikat secara tertulis bangsa Indonesia dalam menjalankan misi
kenegaraan dan kemasyarakatan guna mencapai cita-cita bangsa yang tertuang
dalam pembukaanya.
Oleh karena itu masyarakat Indonesia dalam berinteraksi antara semua
komponen bangsa dan kehidupan politik harus dilandasi oleh nilai-nilai dan aturan
pokok yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945. Keberadaan partai politik
merupakan amanah dari UUD NRI Tahun 1945 yang harus di atur lebih jelas dan
terarah dalam bentuk UU Partai Politik. Kehadiran partai politik merupakan media
partisipasi rakyat dalam proses berbangsa dan bemegara guna mempercepat
tercapainya kesejahteraan rakyat dan mempercepat pencerdasan kehidupan bangsa
dan berpartisifasimelaksanakanketertiban, perdamaianabadi di ibupertiwidandunia,
sertamewujudkankeadilan social bagiseluruhrakyat.
c. Wawasan Nusantara sebagai Landasan Visional
Konsepsi wawasan nusantara merupakan landasan berpikir secara
konsepsional filosofis bangsa Indonesia dalam rangka pencapaian tujuan nasional
dan menjadi landasan visional dalam membangun paradigma nasional. Suatu
konsepsi dari cara pandang bangsa Indonesia yang dibentuk dalam dua dimensi
pemikiran, yang mencerminkan keterpaduan dimensi pemikiran realita
(kewilayahan) dan dimensi pemikiran fenomena kehidupan (pemanfaatan) dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara, yakni cara pandang yang
mengutamakan persatuan dan kesatuan sebagai satu kesatuan dalam seluruh aspek

