Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

42

          personel-personel yang bertugas di pangkalan-pangkalan, di
          KRI, pesawat, maupun batalyon-batalyon Marinir (tergabung
          dalam SSAT/ Sistem Senjata Armada Terpadu) mengenai
          pengelolaan bencana. Beberapa personel tersebut dijadikan
          sebagai LO (Liaison Officer) untuk menjadi motor dalam
          pengelolaan Injasmar guna menghadapi ancaman non militer
          salah satunya berupa bencana tsunami. Dengan demikian
          kesiapan alutsista beserta personel TNI AL sangat
          menentukan dalam menanggulangi bencana tsunami dalam
          melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun
          sebaliknya bila kesiapan alutsista dan kesiapan personel TNI
         AL tidak optimal maka OMSP tidak dapat dilaksanakan.

b. Implikasi Pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang
(OMSP) Terhadap Ketahanan Nasional.

         Sesuai dengan UU No. 34 Pasal 7 Ayat (2) b. TNI
melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sub 9
(membantu pemerintah daerah) dan sub 12 (membantu dalam
penanggulangan bencana alam). TNI AL melalui pelaksanaan
Operasi Militer Selain Perang (OMSP) turut dalam mewujudkan
ketahanan nasional yang difokuskan pada penanggulangan
bencana tsunami, Oleh karena itu, pantai-pantai yang rawan
tsunami semaksimal dan seefektif mungkin diantisipasi dari sejak
dini, yang diimplementasikan dalam bentuk operasi deteksi dini
serta tangkal dini melalui peran Lantamal (Pangkalan Utama
Angkatan Laut), Lanai (Pangkalan Angkatan Laut) dan KRI (Kapal
Republik Indonesia) yang melaksanakan operasi bekerjasama
dengan Pemda meliputi; Pelatihan, Penyadaran masyarakat,
Penataan tata ruang wilayah dan lain sebagainya. Peran TNI AL
sendiri dalam menanggulangi bencana tsunami, dimaksudkan untuk
mengoptimalkan peran TNI AL dalam menanggulangi bencana
tsunami didalam pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang
(OMSP), dimana OMSP sendiri merupakan wahana untuk
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16