Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

41

pengelolaannya. TNI AL memiliki kewajiban dalam
penanggulangan bencana sesuai amanat UU No.34 tahun
2004 tentang TNI sebagai bagian darl Operasi Militer Selain
Perang (OMSP). Wujud tanggungjawab TNI AL dalam OMSP
pengelolaan bencana diarahkan untuk pembinaan Injasmar
(Industri Jasa Maritim) jauh sebelum bencana terjadi sesuai
dengan tahapan pada siklus bencana. Jauh sebelum bencana
terjadi TNI AL perlu menyatukan pandangan, sikap dan pola
tindak dalam suatu SOP yang dilatihkan secara periodik dan
dievaluasi hasilnya agar kerjasama ini dapat secara efektif
mengurangi jumlah korban dan terarah dalam melakukan
proses tanggap darurat s/d pemulihan. Saat ini latihan belum
terjalin secara terpadu antara TNI AL dengan BNPB dan
Komponen Bangsa. Perlu adanya koordinasi yang erat
antara TNI AL dengan BNPB dan satuan di bawahnya
sehingga, setiap upaya pelatihan dan penyediaan peralatan
penanggulangan bencana alam dapat dimasukkan sebagai
jadwal kegiatan dari BNPB tersebut. Dengan demikian,
kegiatan-kegiatan tersebut dapat diinventarisir oleh BNPB dan
menjadi aset penting untuk dikerahkan pada saat terjadi
bencana.

2) Untuk dapat melaksanakan tugas OMSP dalam
penanganan bencana, diperlukan kesiapan dalam berbagai
pelatihan terhadap personel TNI AL yang bertugas di
Lanal/Lantamal maupun Armada dalam hal pengelolaan dan
penanggulangan bencana, serta penyediaan kesiapan
Alutsista yang dapat dikerahkan untuk penanganan bencana
sedini mungkin. TNI AL perlu memberdayakan dan
memanfaatkan Injasmar dalam upaya pengelolaan dan
penanggulangan bencana jauh sebelum bencana terjadi
melalui penyusunan SOP, latihan gabungan, penerapan
tindakan-tindakan pencegahan serta evaluasinya. Untuk itu
diperlukan pelatihan-pelatihan internal TNI AL kepada
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16