Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

23

        akses informasi, komunikasi dan dukungan prasarana lainnya seperti
        prasarana logistik dan bahan bakar, kesehatan, petabuhan dan lain
        sebagainya. Dalam konsepsi pemberdayaan wilayah tersebut, sarana
        angkutan darat laut udara serta telekomunikasi yang ada saat ini juga
        dapat dimanfaatkan oleh publik dalam mendukung pertumbuhan
        ekonomi sehingga, secara keseluruhan, dapat mendukung penguatan
        ekonomi dan pertahanan nasional.

        b. Melalui karya “Perlindungan Penduduk S lpll Dalam
        Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional", F. Sugeng
         Istanto menjabarkan perkembangan sistem pertahanan nasional sejak
         masa awal pembentukan NKRI. Sejak awal kemerdekaannya,
         Indonesia telah mulai memikirkan sistem pertahanan dan keamanan
         Negara. Pemikiran itu berlandaskan pada UUD NRI Tahun 1945 yang
        menetapkan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
        dalam usaha pembelaan Negara.17

                  Doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta tersebut
        dirumuskan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sejak masa
         perjuangan kemerdekaannya pada tahun 1945. Pengikut-sertaan
         seluruh kekuatan nasional secara total dan integral itu tidaklah berarti
         bahwa seluruh warga negara Indoneia dijadikan sebagai kombatan.
         Linmas, misalnya, sebagai komponen khusus kekuatan pertahanan
         keamanan Negara tidaklah dibebani tugas bertempur. Perlawanan
         rakyat semesta juga sebenamya telah lama dikenal dalam sejarah
         hukum perang internasional. Jika merujuk pada Quincy W right revolusi
         Perancis dan masa pemerintahan Napoleon telah mengembangkan
         gagasan nation in arms melalui kegairahan revolusi dan pembentukan
         angkatan bersenjata besar-besaran atas dasar wajib bakti. Clausewitz
         kemudian mengembangkan gagasan perang totaliter yang merupakan

17 F. Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dan Perlawanan Rakyat Semesta
dan Hukum Internasional (Yogyakarta: Andi Offset), him. 3.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12