Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
23
akses informasi, komunikasi dan dukungan prasarana lainnya seperti
prasarana logistik dan bahan bakar, kesehatan, petabuhan dan lain
sebagainya. Dalam konsepsi pemberdayaan wilayah tersebut, sarana
angkutan darat laut udara serta telekomunikasi yang ada saat ini juga
dapat dimanfaatkan oleh publik dalam mendukung pertumbuhan
ekonomi sehingga, secara keseluruhan, dapat mendukung penguatan
ekonomi dan pertahanan nasional.
b. Melalui karya “Perlindungan Penduduk S lpll Dalam
Perlawanan Rakyat Semesta dan Hukum Internasional", F. Sugeng
Istanto menjabarkan perkembangan sistem pertahanan nasional sejak
masa awal pembentukan NKRI. Sejak awal kemerdekaannya,
Indonesia telah mulai memikirkan sistem pertahanan dan keamanan
Negara. Pemikiran itu berlandaskan pada UUD NRI Tahun 1945 yang
menetapkan bahwa tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan Negara.17
Doktrin pertahanan keamanan rakyat semesta tersebut
dirumuskan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia sejak masa
perjuangan kemerdekaannya pada tahun 1945. Pengikut-sertaan
seluruh kekuatan nasional secara total dan integral itu tidaklah berarti
bahwa seluruh warga negara Indoneia dijadikan sebagai kombatan.
Linmas, misalnya, sebagai komponen khusus kekuatan pertahanan
keamanan Negara tidaklah dibebani tugas bertempur. Perlawanan
rakyat semesta juga sebenamya telah lama dikenal dalam sejarah
hukum perang internasional. Jika merujuk pada Quincy W right revolusi
Perancis dan masa pemerintahan Napoleon telah mengembangkan
gagasan nation in arms melalui kegairahan revolusi dan pembentukan
angkatan bersenjata besar-besaran atas dasar wajib bakti. Clausewitz
kemudian mengembangkan gagasan perang totaliter yang merupakan
17 F. Sugeng Istanto. 1992. Perlindungan Penduduk Sipil dan Perlawanan Rakyat Semesta
dan Hukum Internasional (Yogyakarta: Andi Offset), him. 3.

