Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13
63
BAB V.
PEMBANGUNAN PERTANIAN YANG DIHARAPKAN
20. Umum
Usaha di bidang pertanian bervariasi dalam corak dan ragam. Dari
segi skala usaha, ada yang berskala besar (seperti perusahaan
perkebunan, industri minyak sawit dan lain-lain), ada yang berskala
menengah (seperti beberapa agroindustri menangah dan perkebunan
menengah), serta ada yang berskala kecil (seperti usahatani-usahatani
dengan luas lahan dibawah 2,5 hektar dan berbagai industri skala rumah
tangga). Namun, apabila dikaji dari jumlah usahanya, maka usaha
berskala kecil adalah yang paling banyak. Diperkirakan jumlahnya
mencapai 90% dari seluruh usahatani di Indonesia. Dengan demikian,
kegiatan pembangunan dan pengembangan sektor pertanian hendaknya
terus dilakukan dengan pendekatan sistem yang berorientasi pada
pemberdayaan masyarakat melalui komersialisasi usaha atau industri
perdesaan dan pertanian rakyat yang modern.
Secara teoritis arah pembangunan secara umum adalah untuk
memaksimumkan kesejahteraan sosial (social welfare) yang harus
memenuhi empat komponen tujuan utama, yakni: pertumbuhan,
pemerataan, kelestarian, hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam
pembangunan pertanian tujuan utama ini dicoba akan diwujudkan sesuai
dengan potensi dan peluangnya. Berdasarkan identifikasi masalah dan
isu pembangunan pertanian sesuai dengan tuntutan demokratisasi dan
globalisasi tersebut, maka dapat dibuat arah pembangunan pertanian
pada masa mendatang. Didalamnya terkandung maksud bahwa
pembangunan pertanian seharusnya mendahulukan kesejahteraan
petani agar mampu menumbuh kembangkan partisipasi petani dan
mampu meningkatkan keadaan sosial-ekonomi petani melalui
peningkatan akses terhadap teknologi, modal, dan pasar.

