Page 13 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 13

63

                               BAB V.
PEMBANGUNAN PERTANIAN YANG DIHARAPKAN

20. Umum

         Usaha di bidang pertanian bervariasi dalam corak dan ragam. Dari
    segi skala usaha, ada yang berskala besar (seperti perusahaan
    perkebunan, industri minyak sawit dan lain-lain), ada yang berskala
    menengah (seperti beberapa agroindustri menangah dan perkebunan
    menengah), serta ada yang berskala kecil (seperti usahatani-usahatani
   dengan luas lahan dibawah 2,5 hektar dan berbagai industri skala rumah
   tangga). Namun, apabila dikaji dari jumlah usahanya, maka usaha
   berskala kecil adalah yang paling banyak. Diperkirakan jumlahnya
   mencapai 90% dari seluruh usahatani di Indonesia. Dengan demikian,
   kegiatan pembangunan dan pengembangan sektor pertanian hendaknya
   terus dilakukan dengan pendekatan sistem yang berorientasi pada
   pemberdayaan masyarakat melalui komersialisasi usaha atau industri
   perdesaan dan pertanian rakyat yang modern.

        Secara teoritis arah pembangunan secara umum adalah untuk
   memaksimumkan kesejahteraan sosial (social welfare) yang harus
  memenuhi empat komponen tujuan utama, yakni: pertumbuhan,
  pemerataan, kelestarian, hak asasi manusia. Oleh karena itu dalam
  pembangunan pertanian tujuan utama ini dicoba akan diwujudkan sesuai
  dengan potensi dan peluangnya. Berdasarkan identifikasi masalah dan
  isu pembangunan pertanian sesuai dengan tuntutan demokratisasi dan
  globalisasi tersebut, maka dapat dibuat arah pembangunan pertanian
  pada masa mendatang. Didalamnya terkandung maksud bahwa
  pembangunan pertanian seharusnya mendahulukan kesejahteraan
  petani agar mampu menumbuh kembangkan partisipasi petani dan
  mampu meningkatkan keadaan sosial-ekonomi petani melalui
  peningkatan akses terhadap teknologi, modal, dan pasar.
   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17   18