Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14

66

Presiden Rl cq Kemhan, KemenBUMN, Kemenkeu, Kemendag,
Kemenperin, Kemenristek, Mabes TNI/Polri. Obyek pada strategi ini
adalah adalah BUMNIP, BUMS, Aparatur Pemerintah, SDM
Indhannas, Regulasi dan Memorandum Of Understanding (MOU).

         Dibutuhkan Komitmen Pemerintah akan efektivitas
implementasi peraturan tentang kewajiban penggunaan komponen
dalam negeri; kewajiban transfer of technology oleh mitra kontrak
kepada industri strategis nasional; serta penetapan skala prioritas
produk untuk pemenuhan kebutuhan pertahanan negara.

b. Strategi 2: Membangun Kemampuan Industri Pertahanan
Nasional yang Optimal sehingga dapat memenuhi kebutuhan
Alpaihankam yang ditetapkan.

         Strategi ini berorientasi pada Kemampuan Industri Pertahanan
Nasional yang optimal untuk dapat memenuhi tuntutan kebutuhan alat
peralatan pertahanan dan keamanan baik dari aspek kualitas dan
kuantitas yang sesuai dengan operation requirement (Opsreq).
Tujuan dari strategi ini adalah terpenuhinya kebutuhan alat peralatan
pertahanan dan keamanan TNI/Polri untuk^mencapai kekuatan dasar
maupun kemampuan melaksanakan cegah tangkal dari setiap
ancaman. Sarana yang digunakan untuk pencapaian strategi ini
adalah peraturan perundang-undangan, regulasi, dukungan Politik
dan SDM serta sumber daya nasional. Metode yang digunakan
dalam strategi ini adalah Edukasi, Fasilitasi, Restrukturisasi,
Kerjasama, Pengawasan, Integrasi, Legislasi, dan Pembangunan.
Subyek atau pelaksana pada strategi ini meliputi Pemerintah cq
Kemhan, KemBUMN, KemenPerin, KemenRistek, Mabes TNI/Polri.
Obyek pada strategi ini adalah BUMNIP, BUMS terkait, Aparatur
Pemerintah, SDM Indhannas.

         Kementrian terkait dalam hal ini melakukan identifikasi peluang
dan hambatan dari seluruh industri pertahanan nasional; penataan
manajemen untuk menghasilkan profit untuk devisa negara; efisiensi
   9   10   11   12   13   14   15   16   17