Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

63

Kementerian Pertahanan, TNI/Polri dan kementrian terkait. Undang-Undang
ini diyakini mampu mendorong akselerasi pertumbuhan industri pertahanan
nasional ke depan.

         Perlu dipahami bahwa rumusan konsepsi dalam revitalisasi industri
pertahanan nasional dilakukan secara komprehensif, integral dan holistik.
Konsepsi tersebut berisikan rangkaian kebijakan, strategi dan upaya-upaya,
yang telah dirumuskan oleh para pengambil keputusan berkewenangan, dan
akan dikaji lebih mendalam pada bagian selanjutnya guna mendukung
pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanan dalam rangka
ketahanan nasional.

25. Kebijakan.

         Industri Pertahanan adalah merupakan salah satu komponen
pertahanan yang vital dalam menjamin kebutuhan Alat peralatan pertahanan
dan keamanan secara berkelanjutan masih memiliki permasalahan. Negara-
negara maju di dunia, angkatan bersenjatanya didukung melalui
pembangunan kekuatan pertahanan dan keamanannya dari dalam negeri
dengan mengerahkan seluruh sumberdaya serta potensi bangsa mereka
masing-masing, sehingga merupakan satu paket yang saling terkait antara
pertahanan dan keamanan dengan perekonomian nasional. Dibutuhkan
kemandirian industri pertahanan nasional agar dapat memberikan
keleluasaan dan ketepatan pembangunan kemampuan pertahanan dan
keamanan jangka panjang tanpa adanya implikasi embargo atau restriksi
asing. Revitalisasi industri pertahanan dapat memacu dan meningkatkan
kehandalan industri pertahanan nasional lainnya, karena manfaat industri
pertahanan bersifat ganda yang dapat dimanfaatkan juga sebagai industri
non Hankam. Penguatan industri pertahanan nasional memacu
pertumbuhan ekonomi nasional karena membuka peluang dipasarkan
kenegara lain, transfer teknologi, memacu sektor penelitian dan
pengembangan teknologi, serta peluang penyerapan tenaga profesional.
Secara konseptual kemandirian ini tidak terlepas dari peran industri
pertahanan nasional sebagai pelaksana dalam pemanfaatan, penguasaan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16