Page 15 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 15
67
anggaran; dan selanjutnya melakukan revolusi industri, teknologi dan
revolusi mental sumber daya manusia pengawak Indhannas.
c. Strategi 3: Mengoptimalkan Penggunaan Produk-produk
Industri Pertahanan Nasional oleh Pihak Kementrian/Lembaga
dan Instansi Terkait dan Swasta.
Strategi ini berorientasi pada tingginya penggunaan produk
Industri pertahanan nasional oleh pihak Kementrian/Lembaga,
Instansi Terkait selain oleh TNI dan Polri serta swasta maupun
pemasaran ke luar negeri. Tujuan dari strategi ini adalah
penggunaan Alpalhankam lokal produksi dalam negeri yang
berkualitas baik. Sarana yang digunakan untuk pencapaian strategi
ini adalah infrastruktur yang dimiliki oleh masing-masing industri
didukung peraturan perundang-undangan. Metode yang digunakan
dalam strategi ini adalah Edukasi, Promosi, Fasilitasi, Restrukturisasi,
Keijasama, Pengawasan, Integrasi, Legislasi, dan Pembangunan.
Subyek atau pelaksana pada strategi ini meliputi Pemerintah cq
Kemhan, KemBUMN, Bappenas, dan Kemenperin. Obyek pada
strategi ini adalah BUMNIP, BUMS serta Kementrian dan lembaga
nasional yang menggunakan produk-produk hasil industri pertahanan
nasional seperti: Mabes TNI/Polri dan Kementrian terkait.
Pemerintah dalam hal ini dapat dilakukan dengan inisiasi
negara dalam penggunaan secara masif hasil produksi industri
strategis nasional; sinergitas antar industri pertahanan nasional
dalam bidang produksi, teknologi dan pengembangan SDM;
kerjasama antar-stakeholder, kemitraan dengan pihak swasta
nasional maupun asing; perbedaan penanganan (diferensiasi) dalam
pemberdayaan industri strategis nasional sebagai sektor yang
spesifik dan monopoli pengguna (user); keterpaduan antar lembaga
Litbang; pengawasan bersama agar tujuan pemberdayaan industri
strategis tepat sasaran.
d. Strategi 4: Mewujudkan dan Meningkatkan Tingginya
Kemandirian Industri Pertahanan Nasional, melalui

