Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
BAB VI
KONSEPSI REVITALISASIINDUSTRI PERTAHANAN NASIONAL
24. Umum.
Industri pertahanan mempunyai peran strategis dalam
penyelenggaraan pertahanan sehingga perlu didorong dan ditumbuh-
kembangkan agar mampu memenuhi kebutuhan alat peralatan yang
mendukung pertahanan melalui revitalisasi industri pertahanan. Revitalisasi
industri pertahanan dilaksanakan secara terencana, terpadu, terintegrasi,
dan terkoordinasi dalam satu kesatuan sistem industri pertahanan nasional
guna mewujudkan tujuan pertahanan nasional. Hal yang penting dalam
membangun industri pertahanan di negara ini, ialah mendefinisikan dan
memetakan tujuan dan ancaman yang nyata yang sedang kita hadapi
sekarang, sehingga Indonesia tahu dengan pasti bagian-bagian apa saja
yang harus diperkuat dan dikembangkan. Dengan tujuan yang pasti,
rencana, langkah-langkah, serta strategi akan lebih jelas terpetakan.46
Berbagai permasalahan kedaulatan wilayah yang dihadapi saat ini belum
dapat diatasi secara cepat dan tepat oleh Pemerintah. Sementara itu,
kondisi perekonomian yang masih kurang menguntungkan, mengakibatkan
masyarakat rentan terhadap isu-isu yang berkembang. Kondisi tersebut
menyulut timbulnya konflik vertikal dan horizontal yang berpotensi
mengancam integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga
memerlukan penanganan yang lebih komprehensif dengan melibatkan
berbagai komponen terkait.
Undang-Undang Industri Pertahanan memberi angin segar bagi
pemberdayaan industri padat modal, padat karya dan padat teknologi ini.
Seperti memenuhi berbagai permintaan pengadaan alat peralatan
pertahanan dan keamanan dan alat utama sistem senjata (Alutsista)
46 http://www.lemhannas.go.id / portal / berita / 178-umum / 2480-menetapkan-ancaman-
untuk-memperkuat-industri-pertahanan.html, diunduh tanggal 15 September 2014 pukul
14.05.

