Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

89

             6. Berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah
                  dalam rangka menciptakan pengelolaan industri migas
                  yang bersih, profesional, efisien dan berwibawa.

b. Strategi-2, Ketaatan KKKS Terhadap Aturan
           Strategi ini bertujuan untuk memperbaiki lemahnya regulasi

     yang ada dan pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang
     digunakan adalah evaluasi, koordinasi, legislasi dan sosialisasi.
     Lemahnya regulasi ditandai dengan kurangnya dukungan dari
     undang-undang dan peraturan yang ada, seperti Undang-
     Undang tentang perpajakan, Undang-Undang tentang
     lingkungan hidup, undang-undang tentang pertanahan Undang-
     undang tentang APBN, peraturan menteri ESDM tentang
     pengusahaan sumur tua, serta tumpang tindih lahan dengan
     perkebunan dan tambang batu bara. Sementara itu lemahnya
     penegakan hukum dan regulasi lainnya ditandai dengan masih
     banyaknya temuan dari auditor negara (BPK/BPKP) terhadap
     pembebanan cost recovery KKKS dan selalu berulang setiap
     tahunnya, kasus pelanggaran yang tidak dilakukan penindakan,
     Seperti kasus pencurian minyak mentah oleh masyarakat di
     Sumatra dan jawa, pencurian peralatan di lapangan,
     penambangan minyak ilegal, serta pelanggaran izin kerja tenaga
     kerja asing.
     Untuk melakukan strategi ini dapat dilakukan dengan hal-hal
     sebagai berikut:

          Badan pelaksana pengawasan kegiatan usaha hulu minyak
          dan gas (BPMIGAS/SKK Migas) dalam menjalankan
          pengawasannya harus selalu berpedoman kepada perjanjian
          yang ada (Kontrak PSC), terutama harus diyakinkan benar
          komponen biaya yang dapat ditagihkan sebagai cost
          recovery.
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14