Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
89
6. Berkoordinasi dengan seluruh lembaga pemerintah
dalam rangka menciptakan pengelolaan industri migas
yang bersih, profesional, efisien dan berwibawa.
b. Strategi-2, Ketaatan KKKS Terhadap Aturan
Strategi ini bertujuan untuk memperbaiki lemahnya regulasi
yang ada dan pelaksanaan penegakan hukum. Metode yang
digunakan adalah evaluasi, koordinasi, legislasi dan sosialisasi.
Lemahnya regulasi ditandai dengan kurangnya dukungan dari
undang-undang dan peraturan yang ada, seperti Undang-
Undang tentang perpajakan, Undang-Undang tentang
lingkungan hidup, undang-undang tentang pertanahan Undang-
undang tentang APBN, peraturan menteri ESDM tentang
pengusahaan sumur tua, serta tumpang tindih lahan dengan
perkebunan dan tambang batu bara. Sementara itu lemahnya
penegakan hukum dan regulasi lainnya ditandai dengan masih
banyaknya temuan dari auditor negara (BPK/BPKP) terhadap
pembebanan cost recovery KKKS dan selalu berulang setiap
tahunnya, kasus pelanggaran yang tidak dilakukan penindakan,
Seperti kasus pencurian minyak mentah oleh masyarakat di
Sumatra dan jawa, pencurian peralatan di lapangan,
penambangan minyak ilegal, serta pelanggaran izin kerja tenaga
kerja asing.
Untuk melakukan strategi ini dapat dilakukan dengan hal-hal
sebagai berikut:
Badan pelaksana pengawasan kegiatan usaha hulu minyak
dan gas (BPMIGAS/SKK Migas) dalam menjalankan
pengawasannya harus selalu berpedoman kepada perjanjian
yang ada (Kontrak PSC), terutama harus diyakinkan benar
komponen biaya yang dapat ditagihkan sebagai cost
recovery.

