Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
BAB VI
KONSEPSI OPTIMALISASI KOMUNIKASI POLITIK
PARA PENYELENGGARA NEGARA
24, Umum.
Dalam mengoptimalkan komunikasi politik para penyelenggara
negara, maka dibutuhkan suatu konsepsi yang dapat menjadi pedoman
guna peningkatan kualitas demokrasi Indonesia. Komunikasi politik
merupakan bagian integral dari suatu proses politik dalam tata
penyelenggaraan negara. Apalagi di tengah pesatnya perkembangan
praktik demokrasi Indonesia, maka proses komunikasi politik akan berjalan
semakin intens dan melibatkan banyak aktor.
Salah satu aktor yang memiliki peran menentukan dalam menjalankan
proses komunikasi politik adalah para penyelenggara negara. Para
pimpinan di lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif wajib memiliki
kemampuan komunikasi politik yang efektif dan empatik, sehingga terjadi
suatu pola relasi yang saling mendukung dan melengkapi baik antar-
penyelenggara negara negara maupun dalam memperjuangkan
kepentingan rakyat. Pola komunikasi politik dalam sistem demokrasi pada
dasarnya berjalan secara terbuka, sehingga potensi konflik kepentingan,
benturan horizontal, maupun dilema etis semakin tidak terhindarkan.
Komunikasi politik yang dilakukan para penyelenggara negara masih
dipandang belum cukup efektif. Polemik dan kegaduhan politik yang masih
terus terjadi merupakan cerminan bahwa proses komunikasi politik di
Indonesia cenderung kontra produktif. Para penyelenggara negara belum
mengedepankan etika dalam proses komunikasi politik. Hal ini juga turut
dilatarbelakangi oleh ambiguitas sistem pemerintahan presidensial yang
dalam praktiknya cenderung bersifat parlementer.
Oleh karena itu, dengan merujuk pada uraian di atas maka diperlukan
rumusan kebijakan yang bersifat komprehensif dan integral, terkait dengan
optimalisasi komunikasi politik para penyelenggara negara. Kebijakan ini
merupakan fondasi dalam menentukan strategi dan langkah kongkrit yang
akan ditempuh untuk menghadapi dinamika praktek demokratisasi di
Indonesia. Dengan demikian, perumusan kebijakan, strategi dan upaya
60

