Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
62
internalisasi, keteladanan, kode etik, regulasi, pengawasan serta
reward and punishment Hal ini dapat dilakukan m elalui: pendidikan
formal, non-formal dan informal bagi penyelenggara negara, re-
internalisasi nilai moral dan wawasan kebangsaan, keteladanan dari
pimpinan penyelenggara negara, penyusunan kode etik tata
penyelenggaraan negara, perumusan regulasi terkait komitmen
integritas penyelenggara negara, pengawasan terhadap sikap moral
dan etika penyelenggara negara serta pemberian reward and
punishment berdasarkan etika dan integritas penyelenggara negara.
b. Strategi-2. Mengoptimalkan proses rekrutmen dan
kaderisasi SDM di bidang politik. Tujuannya adalah untuk
menghasilkan SDM di bidang politik yang berkualitas, kompeten dan
berintegritas dalam penyelenggaraan negara. Sarana yang dapat
dimanfaatkan adalah divisi diktat internal partai, A D /A R T partai politik,
materi kaderisasi dan produk peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan adalah : seleksi, diklat, fit and proper test,
pembekalan, standarisasi, penelusuran, legislasi, evaluasi dan revisi
serta' penilaian. Hal ini dapat dilakukan melalui : seleksi calon
legislatif, calon kepala daerah dan calon Presiden oleh partai politik
secara fair dan transparan, diklat bagi kader partai politik secara
meluas dan berjenjang, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper
test) bagi kader yang akan menjadi pimpinan partai politik,
pembekalan bagi anggota legislatif yang terpilih sebelum memulai
masa jabatannya, standarisasi kualitas SD M dan mekanisme internal
partai politik sebelum pengajuan untuk mengisi jabatan publik, proses
legislasi untuk menata landasan perundang-undangan terkait
rekrutmen dan kaderisasi partai politik, evaluasi dan revisi terhadap
seluruh perangkat regulasi yang dianggap multi-tafsir dan kontra
produktif dalam proses rekrutmen dan kaderisasi SD M politik serta
penilaian terhadap kualitas SDM yang dihasilkan melalui proses
rekrutmen dan kaderisasi partai politik.

