Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

62

 internalisasi, keteladanan, kode etik, regulasi, pengawasan serta
 reward and punishment Hal ini dapat dilakukan m elalui: pendidikan
 formal, non-formal dan informal bagi penyelenggara negara, re-
 internalisasi nilai moral dan wawasan kebangsaan, keteladanan dari
 pimpinan penyelenggara negara, penyusunan kode etik tata
penyelenggaraan negara, perumusan regulasi terkait komitmen
integritas penyelenggara negara, pengawasan terhadap sikap moral
dan etika penyelenggara negara serta pemberian reward and
punishment berdasarkan etika dan integritas penyelenggara negara.

b. Strategi-2.  Mengoptimalkan proses rekrutmen dan

kaderisasi SDM di bidang politik. Tujuannya adalah untuk

menghasilkan SDM di bidang politik yang berkualitas, kompeten dan

berintegritas dalam penyelenggaraan negara. Sarana yang dapat

dimanfaatkan adalah divisi diktat internal partai, A D /A R T partai politik,

materi kaderisasi dan produk peraturan perundang-undangan.

Metode yang digunakan adalah : seleksi, diklat, fit and proper test,

pembekalan, standarisasi, penelusuran, legislasi, evaluasi dan revisi

serta' penilaian. Hal ini dapat dilakukan melalui : seleksi calon

legislatif, calon kepala daerah dan calon Presiden oleh partai politik

secara fair dan transparan, diklat bagi kader partai politik secara

meluas dan berjenjang, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper

test) bagi kader yang akan menjadi pimpinan partai politik,

pembekalan bagi anggota legislatif yang terpilih sebelum memulai

masa jabatannya, standarisasi kualitas SD M dan mekanisme internal

partai politik sebelum pengajuan untuk mengisi jabatan publik, proses

legislasi untuk menata landasan perundang-undangan terkait

rekrutmen dan kaderisasi partai politik, evaluasi dan revisi terhadap

seluruh perangkat regulasi yang dianggap multi-tafsir dan kontra

produktif dalam proses rekrutmen dan kaderisasi SD M politik serta

penilaian terhadap kualitas SDM yang dihasilkan melalui proses

rekrutmen dan kaderisasi partai politik.
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13