Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

63

 c. Strategi-3. Mewujudkan efektivitas praktik sistem
 presidensial dalam kehidupan demokrasi. Tujuannya adalah untuk
 mewujudkan stabilitas demokrasi yang lebih substansial, sehingga
 mampu mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Sarana
 yang dapat dimanfaatkan adalah naskah kajian akademik, forum
 diskusi, lembaga koordinasi dan peraturan perundang-undangan.
 Metode yang digunakan adalah : pengkajian, focus group discussion
 (F G D ), evaluasi, harmonisasi dan koordinasi, pengawasan,
 penyederhanaan, re-formulasi dan judicial review. Hal ini dapat
dilakukan melalui : pengkajian akademik berdasarkan studi
ketatanegaran secara lintas-disiplin ilmu, FG D untuk melakukan
pertukaran ide dan pemikiran terkait best practices dalam praktik
sistem presidensial, evaluasi sistem pemerintahan dan kepartaian
pasca-reformasi, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga
penyelenggara negara, pengawasan terhadap potensi kelambanan
dan motif transaksional para penyelenggara negara, penyederhanaan
jumlah partai politik, re-formulasi mekanisme pemilihan pejabat publik
di DPR dan proses judicial review terkait peraturan perundang-
undangan yang dinilai mencederai esensi-demokrasi.

d. Strategi-4.  Memperkuat peran media massa dalam

membangun efektivitas komunikasi politik. Tujuannya adalah

untuk menghasilkan independensi dan peningkatan kontribusi media

massa dalam menjembatani komunikasi politik antara penyelenggara

negara dengan rakyatnya. Sarana yang dapat dimanfaatkan adalah

media massa (cetak, elektronik dan online), program tayangan,

lembaga pelatihan serta peraturan perundang-undangan tentang

media dan pers, Metode yang digunakan adalah : re-orientasi,

optimalisasi, pemantauan dan pengawasan, regulasi, training,

workshop, sertifikasi, konsolidasi, sinergitas serta evaluasi dan revisi.

Hal ini dapat dilakukan melalui: re-orientasi fungsi media massa agar

tidak semata-mata berorientasi industri, bisnis dan profit, optimalisasi

fungsi edukatif dan informatif dari media massa, pemantauan dan

pengawasan terhadap kinerja media agar menjunjung kode etik
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14