Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
63
c. Strategi-3. Mewujudkan efektivitas praktik sistem
presidensial dalam kehidupan demokrasi. Tujuannya adalah untuk
mewujudkan stabilitas demokrasi yang lebih substansial, sehingga
mampu mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Sarana
yang dapat dimanfaatkan adalah naskah kajian akademik, forum
diskusi, lembaga koordinasi dan peraturan perundang-undangan.
Metode yang digunakan adalah : pengkajian, focus group discussion
(F G D ), evaluasi, harmonisasi dan koordinasi, pengawasan,
penyederhanaan, re-formulasi dan judicial review. Hal ini dapat
dilakukan melalui : pengkajian akademik berdasarkan studi
ketatanegaran secara lintas-disiplin ilmu, FG D untuk melakukan
pertukaran ide dan pemikiran terkait best practices dalam praktik
sistem presidensial, evaluasi sistem pemerintahan dan kepartaian
pasca-reformasi, harmonisasi dan koordinasi antar lembaga
penyelenggara negara, pengawasan terhadap potensi kelambanan
dan motif transaksional para penyelenggara negara, penyederhanaan
jumlah partai politik, re-formulasi mekanisme pemilihan pejabat publik
di DPR dan proses judicial review terkait peraturan perundang-
undangan yang dinilai mencederai esensi-demokrasi.
d. Strategi-4. Memperkuat peran media massa dalam
membangun efektivitas komunikasi politik. Tujuannya adalah
untuk menghasilkan independensi dan peningkatan kontribusi media
massa dalam menjembatani komunikasi politik antara penyelenggara
negara dengan rakyatnya. Sarana yang dapat dimanfaatkan adalah
media massa (cetak, elektronik dan online), program tayangan,
lembaga pelatihan serta peraturan perundang-undangan tentang
media dan pers, Metode yang digunakan adalah : re-orientasi,
optimalisasi, pemantauan dan pengawasan, regulasi, training,
workshop, sertifikasi, konsolidasi, sinergitas serta evaluasi dan revisi.
Hal ini dapat dilakukan melalui: re-orientasi fungsi media massa agar
tidak semata-mata berorientasi industri, bisnis dan profit, optimalisasi
fungsi edukatif dan informatif dari media massa, pemantauan dan
pengawasan terhadap kinerja media agar menjunjung kode etik

