Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
64
jurnalistik, perumusan regulasi untuk mengatur hak kepemilikan
media sehingga politisasi media massa dapat dibatasi, pelatihan
(training) terhadap seluruh awak media massa khususnya para
jurnalis, workshop bagi unsur media massa terkait pemasangan iklan
politik, kebijakan redaksi pemberitaan dan positioning saat
menghadapi peristiwa strategis seperti pemilu dan kebijakan-
kebijakan tidak populer, sertifikasi bagi para wartawan maupun
redaktur yang menentukan kebijakan redaksional media, konsolidasi
antar pemimpin redaksi media untuk peningkatan peran media massa
dalam perumusan kebijakan dan proses pembangunan nasional,
sinergitas antara penyelenggara negara dengan seluruh komponen
bangsa dalam menyikapi isu-isu strategis nasional, evaluasi dan revisi
terhadap perangkat regulasi di bidang media.
27. Upaya.
Guna mendukung pelaksanaan dari strategi-strategi di atas, maka
upaya-upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Upaya pada Strategi-1. Meningkatkan pendidikan politik
para penyelenggara negara. Upaya yang dapat dilakukan adalah:
1) Kemendagri, Lemhannas RI dan Kemendikbud bekerja
sama memberikan pendidikan politik secara formal bagi para
calon pimpinan tingkat nasional, para Kepala Daerah serta
anggota DPR dan DPRD, sehingga mereka lebih memahami
dan menguasai tugas dan fungsinya saat mengambil kebijakan
dalam tata kelola penyelenggaraan negara. Pendidikan politik
yang diberikan itu tentu bukan hanya terkait dengan kegiatan
politik praktis, namun lebih banyak bersifat high politics atau
politik negara untuk kepentingan bangsa. Partai politik juga
berkewajiban dan berkomitmen untuk memberikan pendidikan
politik secara non-formal kepada para kadernya yang menduduki
jabatan publik. Hal ini penting dilakukan agar penguasaan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan
sikap dan kepribadian profesional kader partai di bidang
komunikasi politik dapat semakin meningkat. Sebagai contoh,

