Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
dari segi sarana dan prasarana maupun kualitas tenaga
pendidik, fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai serta
diterimanya ide dan gagasan sebagai bagian dari peran
masyarakat dalam bidang politik maupun pemerintahan.
b. Kontribusi Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
Pulau-Pulau Terluar dan Daerah Perbatasan terhadap
Kedaulatan Wilayah Nasional.
Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang
secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas
pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat utk
menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya
lokal. Untuk mencapai kedaulatan pangan, kemandirian pangan harus
tercapai terlebih dahulu. Kemandirian pangan dapat didefinisikan
sebagai kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan
yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin
pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat
perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam,
manusia, sosial, ekonomi, dan 'kearifan lokal secara bermartabat
Kemandirian pangan suatu bangsa mensyaratkan suatu ketahanan
pangan yang kuat, yang meliputi dimensi ketersediaan, aksesibilitas,
stabilitas harga dan utilisasi (dan keamanan pangan). Ada beberapa
komponen mendasar yang harus dipenuhi dalam upaya mewujudkan
kemandirian pangan, yaitu ketersediaan yang cukup, stabilitas
ketersediaan, keterjangkauan, mutu/keamanan pangan yang baik, dan
tidak ada ketergantungan pada pihak luar. Sebagai negara agraris
dengan keberagaman sumber daya hayati, Indonesia mempunyai
potensi sangat besar untuk memproduksi pangan dalam jumlah yang
cukup. Selain itu, Indonesia mempunyai beraneka-ragam pangan lokal
untuk mendukung diversifikasi pangan nasional. Oleh karena itu, tidak
ada alasan lagi mengapa Indonesia belum mampu membangun
kedaulatan pangan.

