Page 14 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 14
28
program penempatan tenaga kerja diluar negeri, yaitu: tidak ada
anggaran yang tersedia dalam anggaran pembangunan daerah
(A P B D ) dan lemahnya peraturan dan perbedaan hukum antara dua
peraturan di dua daerah yang berbeda.
b. Edy Irawan, Kementerian Agama Sekolah Tinggi Agama Islam
Negeri (STAIN) Salatiga, Upaya Perlindungan Hukum Terhadap
Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Tahun 2010.
Pengerahan dan penempatan Te na ga Kerja Indonesia (T K I) ke
luar negeri merupakan salah satu masalah ketenagakerjaan
nasional. Penempatan buruh migran sangat rentan dengan
berbagai resiko, seperti buruh migran juga kurang m endapatkan
perlindungan dan pembelaan yang tegas dari pemerintah, terutama
jika mereka terjerat trafficking. Para buruh m igran sering disebut
sebagai pahlawan devisa ya ng m am pu mengalirkan uang triliyunan
rupiah ke negeri ini, tapi pemerintah justru berpangku tangan ketika
mereka mengalami pemerasan baik oleh oknum petugas maupun
pihak yang berkecimpung dalam penyelenggaraan dan pengiriman
buruh migran; calo-calo dan P P T K IS -P P T K IS yang nakal, atau
pihak-pihak lainnya.
G una mengeliminasi kemungkinan timbulnya berbagai
perlakuan buruk dan memberikan perlindungan yang nyata bagi
para tenaga kerja Indonesia, m em ang tidak m udah nam un harus
tetap ada upaya untuk mewujudkannya.
c. Budi Astuti, SH, Sertifikasi Uji Kompetensi Sebagai Upaya
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Indonesi /Tenaga
Kerja Wanita Penata Laksana Rumah Tangga (TKII T K W PLRT),
Program Studi Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana
Universitas Diponegoro Semarang, Tahun 2008.
Dalam rangka m enghadapi iklim ekonom i di era global harus
dapat menciptakan Competitive advantage atau keunggulan daya
saing melalui peningkatan kualitas dan produktivitas produk dan

