Page 4 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 4

18

8. Peraturan Perundang-Undangan.
            Dalam pembahasan optimalisasi pembinaan tenaga kerja

     Indonesia (TK I), peraturan perundang-undangan sebagai landasan
     operasional yang berkaitan adalah sebagai berikut:
    a. Ketetapan MPR RI Nomor: XVII/MPR/1998 tentang Hak Azasi

         Manusia.
                 Ketetapan MPR ini adalah merupakan wujud nyata dari

           pelaksanaan Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia
           dimana di dalam ketetapan ini menjelaskan tentang pengakuan dan
           penghargaan terhadap Hak Azasi Manusia (H AM ) yang sangat
          berkaitan dengan pembinaan tenaga kerja Indonesia, diantaranya
          menyangkut: hak untuk hidup (pasal 1), hak berkeluarga dan
          melanjutkan keturunan (pasal 2), hak m engembangkan diri (pasal
          3 - pasal 6), hak keadilan (pasal 7 - pasal 12), hak kemerdekaan
          (pasal 13- pasal 19), hak atas kebebasan informasi (pasal 20-
          pasal 21), hak keamanan (pasal 22- pasa! 26), hak kesejahteraan
          (pasal 27- pasal 33), kewajiban (pasal 34- pasal 36), perlindungan
          dan pemajuan (pasal 37- pasal 44).

   b. Undang-undang Ri Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi
        Manusia.
                Undang-undang ini adalah merupakan pelaksanaan dari
         Ketetapan M PR RI Nom or XVII/ MPR/1998 dimana di dalam
         undang-undang ini mengatur tentang Hak Azasi Manusia dan
         kebebasan dasar manusia yaitu: hak untuk hidup (pasal 9), hak
         berkeluarga dan melanjutkan keturunan (pasal 10), hak
         mengembangkan diri (pasal 11- pasal 16), hak memperoleh
         keadilan (pasal 17- pasal 19), hak atas kebebasan pribadi (pasal
         20 - pasal 27), hak atas rasa aman (pasal 28-pasal 35), hak atas
         kesejahteraan (pasal 36- pasal 42), hak turut serta dalam
         pemerintahan (pasal 43 - pasal 44), hak wanita (pasal 4 5 - pasal 51),
         hak anak (pasal 52- pasal 66 ) serta kewajiban dasar manusia
         (pasal 67- pasal 70), kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
   1   2   3   4   5   6   7   8   9