Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
22
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2006
tentang Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan
Tenaga Keija Indonesia (BNP2TKI).
BN P2TKI sebagai lembaga pemerintah non departemen yang
berada dibawah dan bertanggung jaw ab kepada Presiden yang
berfungsi melaksanakan kebijakan di bidang penempatan dan
perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara
terkoordinasi dan terintegrasi. B N P 2 TK I dalam melaksanakan
tugasnya beranggotakan wakil-wakil instansi pemerintah terkait
meliputi bidang ketenagakerjaan, keimigrasian, hubungan luar
negeri, administrasi kependudukan, kesehatan, kepolisian dan
bidang lain yang dianggap perlu.
h. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor: Per.14/Men/X/2010 tentang Pelaksanaan
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Keija Indonesia di Luar
Negeri.
Peraturan ini m engatur tentang pendaftaran pengiriman tenaga
kerja Indonesia ke luar negeri serta persyaratan yang harus
dipenuhi oleh setiap calon tenaga keija Indonesia sehinnga
diharapkan tenaga keija Indonesia yang ditempatkan di luar negeri
betul-betul terlindungi serta memiliki kem am puan dan ketrampilan
sebagaimana yang disyaratkan.
i. Peraturan Menteri Tenaga Keija Dan Transmigrasi Republik
Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
lampiran Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: Per.03/Men/I/2010 tentang Rencana Strategis
Kementerian Tenaga Keija Dan Transmigrasi Tahun 2010-2014.
Didalam Peraturan ini disebutkan b a h w a prioritas nasional
lainnya di bidang perekonomian yang menjadi arah pem bangunan
bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, meliputi:
1) Peningkatan pelayanan dan perlindungan TK I selama proses
penyiapan, pemberangkatan dan kepulangan.

