Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
21
pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan."
2) Pasat 6 mengatakan: “Pemerintah bertanggung jawab untuk
meningkatkan upaya perlindungan TK I di luar negeri."
3) Pasal 7 menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan
pasal 6, pemerintah berkewajiban."
a) Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang
bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan
TK I, maupun yang berangkat secara mandiri.
b) Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TK I.
c ) Membentuk dan mengembangkan sistem informasi
penempatan calon TK I di luar negeri.
d) Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan
hak dan perlindungan TK I secara optimal di negara tujuan;
e) Membelikan perlindungan kepada TK I selama masa
sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan
masa puma penempatan.
f. Undang-Undang RI Noinor 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan RI.
Dalam undang-undang ini, khususnya pasal 42 mengatakan:
“W arga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah
negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak
melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum
Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan
Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.” Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan dan perlindungan kepada Diaspora Indonesia yang
merupakan TK I yang bermukim di luar negeri.

