Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7

21

              pemerintah daerah sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan."
        2) Pasat 6 mengatakan: “Pemerintah bertanggung jawab untuk
              meningkatkan upaya perlindungan TK I di luar negeri."
        3) Pasal 7 menyatakan: “Dalam melaksanakan tugas dan
             tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 dan
             pasal 6, pemerintah berkewajiban."
             a) Menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang

                   bersangkutan berangkat melalui pelaksana penempatan
                   TK I, maupun yang berangkat secara mandiri.
             b) Mengawasi pelaksanaan penempatan calon TK I.
             c ) Membentuk dan mengembangkan sistem informasi
                   penempatan calon TK I di luar negeri.
            d) Melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan
                   hak dan perlindungan TK I secara optimal di negara tujuan;
            e) Membelikan perlindungan kepada TK I selama masa
                  sebelumnya pemberangkatan, masa penempatan, dan
                  masa puma penempatan.

f. Undang-Undang RI Noinor 12 Tahun 2006 tentang
     Kewarganegaraan RI.
            Dalam undang-undang ini, khususnya pasal 42 mengatakan:
     “W arga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar wilayah
     negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak
     melaporkan diri kepada Perwakilan Republik Indonesia dan telah
     kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia sebelum
     Undang-Undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali
     kewarganegaraannya dengan mendaftarkan diri di Perwakilan
     Republik Indonesia dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
     Undang-Undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
     kewarganegaraan ganda.” Hal ini dimaksudkan untuk memberikan
     kesempatan dan perlindungan kepada Diaspora Indonesia yang
     merupakan TK I yang bermukim di luar negeri.
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12