Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

19

      (pasal 71- pasal 72) dan pembatasan dan pelarangan (pasal 73-
      pasal 74). Pasal-pasal dalam undang-undang ini sangat berkaitan
      dengan pembinaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.

c. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang
    Ketenagakerjaan.
     Dalam undang-undang ini memuat tentang:
     1) Landasan, azas dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
     2) Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga
           kerja dan pekerja/buruh.
     3) Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
     4) Pelatihan kerja yang diselenggarakan dan diarahkan untuk
           membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi
           kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan
          kesejahteraan.
    5) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas
          terbuka, bebas, objektif serta adil dan setara tanpa
          diskriminasi. Disamping itu, pemerintah dan masyarakat
          bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja
          baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
    6) Penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu dan
         waktu tertentu.
   7) Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/ buruh.
   8) Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.
   9) Hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja.
   10) Pembinaan dan pengawasan.
         Undang-undang ini menegaskan bahwa tenaga kerja
   mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
   sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 31 undang- undang ini yaitu

   'Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan ya n g sama
   untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
   memperoleh penghasilan ya n g layak di dalam atau di luar negeri. *
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10