Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
19
(pasal 71- pasal 72) dan pembatasan dan pelarangan (pasal 73-
pasal 74). Pasal-pasal dalam undang-undang ini sangat berkaitan
dengan pembinaan tenaga kerja Indonesia secara optimal.
c. Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
Dalam undang-undang ini memuat tentang:
1) Landasan, azas dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan.
2) Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga
kerja dan pekerja/buruh.
3) Perencanaan tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan.
4) Pelatihan kerja yang diselenggarakan dan diarahkan untuk
membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi
kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas dan
kesejahteraan.
5) Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas
terbuka, bebas, objektif serta adil dan setara tanpa
diskriminasi. Disamping itu, pemerintah dan masyarakat
bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja
baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.
6) Penggunaan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu dan
waktu tertentu.
7) Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja/ buruh.
8) Perlindungan, pengupahan dan kesejahteraan.
9) Hubungan industrial dan pemutusan hubungan kerja.
10) Pembinaan dan pengawasan.
Undang-undang ini menegaskan bahwa tenaga kerja
mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak
sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 31 undang- undang ini yaitu
'Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan ya n g sama
untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan
memperoleh penghasilan ya n g layak di dalam atau di luar negeri. *

