Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945
     Sebagai Landasan Konstitusional.

     Secara teoritis, konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah
     norma sistem politik dan hukum pada pemerintahan negara. Beberapa
    ahli seperti K. C. Wheare, mendefinisikan konstitusi sebagai
    keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa
    kumpulan peraturan yang membentuk, megatur, dan memrintah dalam
    pemerintahan suatu Negara. Sedangkan Lassale, memberikan makna
    bahwa konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat
    didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan
    nyata didalam masyarakat. Adapum L. J Van Apeldoorn,
    mengemukakan konstitusi memuat baik peraturan yang tertulis maupun
    peraturan tak tertulis. Merujuk dari beberapa pendapat tersebut, dapat
    disarikan bahwa konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan suatu
    negara yang didalamnya mencakup keseluruhan dari ketentuan-
    ketentuan dasar atau hukum dasar mengenai peraturan-peraturan
    dasar Negara.

    Jimly Asshiddiqie, (2002) mengemukakan bahwa konstitusi negara
    bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang
    memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:

     1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.

    2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.

    3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan
            warga Negara.

    4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
            ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.

     5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber
            kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada
            organ Negara.

                                               12
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15