Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
b. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945
Sebagai Landasan Konstitusional.
Secara teoritis, konstitusi (constitutio) dalam negara adalah sebuah
norma sistem politik dan hukum pada pemerintahan negara. Beberapa
ahli seperti K. C. Wheare, mendefinisikan konstitusi sebagai
keseluruhan system ketatanegaraan suatu Negara yang berupa
kumpulan peraturan yang membentuk, megatur, dan memrintah dalam
pemerintahan suatu Negara. Sedangkan Lassale, memberikan makna
bahwa konstitusi adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat
didalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan
nyata didalam masyarakat. Adapum L. J Van Apeldoorn,
mengemukakan konstitusi memuat baik peraturan yang tertulis maupun
peraturan tak tertulis. Merujuk dari beberapa pendapat tersebut, dapat
disarikan bahwa konstitusi merupakan sistem ketatanegaraan suatu
negara yang didalamnya mencakup keseluruhan dari ketentuan-
ketentuan dasar atau hukum dasar mengenai peraturan-peraturan
dasar Negara.
Jimly Asshiddiqie, (2002) mengemukakan bahwa konstitusi negara
bertujuan menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga negara yang
memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi penentu atau pembatas kekuasaan Negara.
2) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antarorgan Negara.
3) Fungsi pengatur hubungan kekuasaan antara organ dengan
warga Negara.
4) Fungsi pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan
ataupun kegiatan penyelenggaraan kekuasaan Negara.
5) Fungsi penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber
kekuasaan yang asli (dalam demokrasi adalah rakyat) kepada
organ Negara.
12

