Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

kesadaran bersama bahwa pemanasan global yang semakin
 meningkat mengakibatkan perubahan iklim dan mengakibat
 penurunan dalam kualitas lingkungan dibumi ini, dan terakhir
adanya jaminan dan kepastian hukum dalam perlindungan
terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat sebagai bagaian dari perlindungan terhadap
keseluruhan ekosistem.

          Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah
upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan,
pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan
penegakan hukum. Usaha pertambangan, sebagai motor
penggerak pembangunan dalam sektor ekonomi, merupakan dua
sisi yang sangat dilematis dalam kerangka pembangunan di
Indonesia. Sesuatu yang disadari termasuk salah kegiatan yang
banyak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan
hidup.

         Salah satu sektor pembangunan yang rawan bagi terjadi
kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup adalah pengelolaan
bidang pertambangan. Pengelolaan pertambangan berpotensi
untuk menimbulkan permasalahan lingkungan, berupa kerusakan
dan pencamaran lingkungan perairan, tanah, dan udara. Dari
pencemaran akan menimbulkan dampak turunan yang pada
akhirnya berdampak negatif terhadap persepsi masyarakat
terhadap kegiatan usaha pertambangan. Banyak contoh kasus
yang dapat diambil, seperti pertambangan yang telah membuat
masyarakat Teluk Buyat menanggung masalah kesehatan seumur
hidupnya.

                                    37
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14