Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

13

                    lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif22. Pemerintah
                    pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden
                    Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
                    pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
                    dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
                    Indonesia Tahun 194523
               g. Pemerintah Daerah. Pemerintahan daerah adalah
                   penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah

                       daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas
                   pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam
                   sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
                   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
              h. Materi Muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi
                   muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan
                  tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah
                  serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-
                  undangan yang lebih tinggi.
              /. Hak Konstitusional (co n stitu tio n a l rig h ts ) adalah hak-hak
                  yang dijamin di dalam dan oleh UUD 194524.
             j. Hak Konstitusional Perempuan, setiap perempuan Warga
                  Negara Indonesia memiliki hak konstitusional sama dengan
                  Warga Negara Indonesia yang laki-laki. Perempuan juga
                  memiliki hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI
                  1945 untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif

22 Ibid
23 Uu 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah
24 pengertian tentang hak asasi manusia dan hak asasi warga negara dapat dikaitkan
dengan pengertian “constitutional rights9 yang dijamin dalam U U D 1945. Selain itu,
setiap warga negara Indonesia memiliki juga hak-hak hukum yang lebih rinci dan
operasional yang diatur dengan undang-undang ataupun peraturan perundang-
undangan lain yang lebih rendah. Hak-hak yang lahir dari peraturan di luar undang-
undang dasar disebut hak-hak hukurr\(legalrights),bukanhakkonst\tus\ona\(constitutional
ng/)fs).http://search.tb.ask.com/search/GGmain.jhtml?searchfon=makna+hak+konstitusio
nal& ts= 1400855 6 6 8 3 2 6 & p 2 = % 5 E Z 1 % 5 E x d m 2 2 4 % 5 EY Y A % 5 E id & n = 7 8 0 bff0 b & ss= su b &
s t= ta b & p tb = C 9 C 3 7 A C 2 -0 8 C 2 - 4 6 5 8 - B 1 16-
0 C D 6 9 6123FA D & si= C M 7G m oaD vb4C FU cD vA odZ iU A Q w & tpr= sb t
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14