Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
12
Termasuk diskriminasi terhadap perempuan.18 Padahal,
setiap warga negara dijamin. “Setiap orang berhak bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun
dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan
yang bersifat diskriminatif itu".19 Setidaknya ada tiga cara
mengenali diskriminasi dalam kebijakan, yaitu diskriminasi
sebagai tindakan (pengucilan, pembatasan dan
peminggiran); diskrimiansi sebagai maksud/tujuan
(langsung dan tidak langsung), serta diskriminasi sebagai
akibat/manfaat.
e. Peraturan Daerah, adalah Peraturan Perundang-undangan
yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah20 dengan persetujuan bersama kepala daerah
(gubernur atau bupati/walikota).
f. Pemerintah. Organisasi yang memiliki kewenangan untuk
membuat kebijakan dalam bentuk( penerapan hukum dan
undang-undang) di kawasan tertentu. Kawasan tersebut
adalah wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka.
Pemerintah berbeda dengan pemerintahan21. Pemerintahan
adalah semua mencakup aparatur negara yang meliputi
semua organ-organ, badan atau lembaga, alat kelengkapan
negara yang menjalankan berbagai aktivitas untuk mencapai
tujuan negara. Lembaga negara yang dimaksud adalah
8 meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap
Perempuan (Convention on Th e Elimination of All Forms o f Discrimination Against
Women) melalui UU Nom or 7 Tahun 1984 serta Konvensi Internasional Tentang
Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965 (Convention on The Elimination of
All Forms of Racial Discrimination 1965) melalui U U Nom or 29 Tah un 1999,
http://mediainformasill.blogspot.com/2012/04/pengertian-definisi-diskriminasi.html
9 Jimly Assidiqie.Hak Konstitusional Perem puan dan Tantangan Penegakannya,
Makalah MK, hal 14.
h ttp :/ /w w w .jim ly .eo m /m a ka lah /n a m a file / 8 /H A K _ K O N S TIT U S IO N A L _ P ER E M P U A N .do c
20 D P R D adalah bentuk lembaga perwakilan rakyat (parlemen) daerah
(provinsi/kabupaten/kota) dilndonesia yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah bersama dengan pemerintah daerah. D P R D
diatur denganundang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nom or 27 Tahun 2009.
21 http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/04/definisi-pemerintahan.html,
diunduh Tanggal 14 Juli 2014 Pukul 17.20

