Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
65
Kepatuhan pada pembangunan politik hukum nasional kedepan
mensyaratkan produk perundang-undangan yang antara lain dapat
menenuhi:
a) Unsur penetapan asas-asas yang merupakan roh dari pembuatan
produk perundang-undangan
b) Menetapkan dan mengakui heteroginitas hukum dalam kesatuan
hukum nasional yang terambar dalam hukum adat serta kearifan lokal
yang mampu memperkaya sistem hukum nasional
c) Jika dihubungkan dengan konteks penataan sistem hukum
nasional, maka tidak hanya kearifan lokal yang perlu dipertimbangkan,
tetapi juga konvensi atau tatanan global yang sangat strategis pengarus
dan posisinya dalam sistem hukum nasional
d) Pentingnya perencanaan pembentukan hukums ecara
komprehensif, holostik dan integral, terlihat dari kemampuan untuk patuh
dan konsisten dalam kesesuaian dengan prolegnas dan prolegda yang
ditetapkan dan sesuai visi dan misi serta arah pemangunan hukum
nasional
e) Pentingnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan hukum.
Maka peningkatan kapasitas para suncang harus terus diupayakan
terutama kemampuan wawasan kebangsaannya; nilai-nilai pluralisme;
nilai-nilai musyawarah dan mufakat; nilai-nilai kebhinekaan dan persatuan
dan lainnya yang terkait upaya membangun karakter bangsa.
Kemampuan itu juga perlu diuji coba dalam kemampuan dan ketrampilan
para suncang mengintegrasikannya dalam penyusunan kebijakan daerah
Peningkatan kapasitas masyarakat, diharapkan juga menjadi
agenda prioritas yang dilakukan oleh pemerintah daerah, sebagaimana
ditentukan pasal 22 UU no 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,
pada point b dikatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban
untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; dan pada point c
dijelaskan bahwa pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk
mengembangkan kehidupan demokrasi. Nampaknya perintah penguatan
kapasitas masyarakat untuk mampu hidup berdemokrasi, sehingga
terwujud masyarakat, yang mampu menjaga persatuan, kesatuan dan

