Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

23

  untuk melihat apa saja yang pernah dilakukan sehubungan dengan
  masalah yang diteliti. Mudrajat Kuncoro (2003) mengatakan bahwa selain
  untuk menghindari adanya duplikasi penelitian, tinjauan kepustakaan juga
 dapat menghasilkan pengertian dan pandangan yang lebih jauh tentang
 permasalahan yang diteliti.

          Berdasarkan pendapat di atas, maka kertas karya perorangan ini
 pula melakukan kajian kepustakaan yang ada sebelumnya terkait judul
 pembahasan kertas karya ini. Sebagai bahan kepustakaan penelitian
 antara lain adalah penelitian Tuty Budhi Utami tahun 2007 yang telah
 disusun dalam bentuk tesis pada Program Pascasarjana Ilmu Hukum
 Universitas Diponegoro Semarang. Penelitiannya berjudul “Kebijakan
 Hukum Pidana dalam Menanggulangi Tindak Pidana Illegal Logging”.
 Permasalahan yang diteliti oleh Tuty adalah terkait dengan kebijakan
 formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksi pidana yang
 berlaku sekarang serta perumusan kebijakan formulasi tindak pidana illegal
logging dan penerapan sanksi pidana yang akan datang.

         Berdasarkan temuan yang diperoleh dan analisis yang dilakukan
oleh Tuty, dijelaskan bahwa tindak pidana dibidang kehutanan diatur dan
dirumuskan dalam Pasal 50 dan Pasal 78 Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999, tetapi mengenai definisi yang dimaksudkan dengan illegal
logging tidak dirumuskan secara limitatif, sehingga banyak para praktisi
hukum yang menafsirkan illegal logging sendiri-sendiri. Subyek hukum
illegal logging menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 adalah
orang dalam pengertian baik pribadi, badan hukum maupun badan usaha,
diatur dalam satu pasal yang sama dan tidak ada dibedakan pasal
mengenai pribadi atau korporasi sehingga korporasi dikenakan ancaman
sanksi yang sama dengan pribadi.

        Selanjutnya, ancaman pidana yang dikenakan adalah sanksi pidana
bersifat kumulatif, pidana pokok yakni penjara dan denda, pidana
tambahan berupa perampasan hasil kejahatan dan atau alat-alat untuk
melakukan kejahatan, ganti rugi serta sanksi tata tertib, sedangkan pidana
denda untuk korporasi belum dilengkapi dengan aturan khusus. Kebijakan
aplikasi formulasi tindak pidana illegal logging dan penerapan sanksi
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14