Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
3. Responsibility (pertanggungjawaban), yaitu kesesuaian (kepatuhan) di
dalam pengelolaan pirusahaan terhadap prinsip korporasi yang sehat
serta peraturan pcrundangan yang berlaku.
4. Independency (kcmandirian), yaitu suatu keadaan dimana perusahaan
dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan
pengaruh/tekanan dari pihak manajemen yang tidak sesuai dengan
peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat.
5. Fairness (kesetaraan da kewajaran), yaitu perlakuan yang adil dan setara
di dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan
peijanjian serta peraturan perundangan yang berlaku.4
Penerapan GCG dalam pengelolaan keuangan negara, diharapkan akan
semakin mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.
Hal ini juga diharapkan dapat semakin mereduksi upaya-upaya menyimpang
(fraud) dalam pengelolaan keuangan negara, yang diharapkan dilihat dari
semakin berkurangnya tindak pidana korupsi. Kondisi ini sesuai dengan
Arah pengembangan BPK yang dititikberatkan pada peningkatan peran BPK
dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan
akuntabel yang mendukung lercapainya tujuan bernegara.
Sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, BPK akan tetap melakukan
pemeriksaan dengan tujuan untuk menemukan dan mencegah
penyalahgunaan dan penvelewengan keuangan negara dengan memberikan
perhatian secara proporsional pada peningkatan transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan efektifitas pengelolaan keuangan negara. Selain itu, BPK
berupaya untuk dapat memberikan penilaian dan pendapat atas pelaksanaan
kebijakan pemerintah. BPK melaksanakan fungsi-fungsi tersebut dengan
berlandaskan pada peningkatan kualitas pemeriksaan BPK secara
4Ibid.
51

