Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

Pada sisi lain pembuat makalah hanya menambah kwenangan lain BPK yang
berkaitan dengan kerugian negara yang tidak termasuk dalam tindak pidana
korupsi, BPK diberi kewenangan quasi judicial oleh undang-undang untuk ikut
menyelesaikan kerugian negara akibat praktik korupsi, baik melalui kewenangan
untuk menilai dan menetapkan jumlah kerugian negara/daerah terhadap bendahara
atas kekurangan kas/barang yang terjadi maupun melalui pemantauan atas
pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara oleh bendahara, pengelola
BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara, serta oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain.
Dengan demikian, sangat jelas bahwa BPK memiliki peranan aktif dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.

                                                                                                                24
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13