Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
40
untuk menjamin terselenggaranya Sishanta.32 Doktrinisasi
Sistem Pertahanan Indonesia belum menjadi suatu kebijakan
yang efektif dalam merealisasikan Sistem Pertahanan
Indonesia (Sishanta).
b. Implikasi Sistem Pertahanan Negara terhadap keutuhan
NKRI.
Berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara, disebutkan bahwa komponen kekuatan
pertahanan negara terdiri dari : komponen utama, komponen
cadangan dan komponen pendukung. Untuk dapat
terciptanya sistem pertahanan negara yang kuat dan tangguh,
maka harus dilaksanakan pembentukan, pembinaan dan
penggunaan ketiga komponen pertahanan negara tersebut
dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta profesional
yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara
bertahap dan berlanjut sesuai dengan kemampuan Bangsa
Indonesia.
Strategi yang dilakukan dalam menghadapi ancaman
militer yang dilakukan untuk mengatasi aksi GAM di NAD
adalah menempatkan TNI sebagai kekuatan utama
pertahanan didukung oleh seluruh kekuatan nasional, baik
secara langsung maupun tidak langsung, dalam susunan
Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Namun
kenyataannya strategi ini tidak dilaksanakan dalam rangka
menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga
keselamatan segenap Bangsa Indonesia di NAD..
32 Wingarta, Putu Sastra, Mayjen TNI, 2007, Pengantar Kewaspadaan Nasional
Hubungannya dengan Kepentingan Nasional, Integrasi Nasional, Keamanan
Nasional, Konflik dan Krisis Nasional, Lemhannas R

