Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

40

                      untuk menjamin terselenggaranya Sishanta.32 Doktrinisasi
                     Sistem Pertahanan Indonesia belum menjadi suatu kebijakan
                     yang efektif dalam merealisasikan Sistem Pertahanan
                     Indonesia (Sishanta).

           b. Implikasi Sistem Pertahanan Negara terhadap keutuhan
                     NKRI.

                              Berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang
                    Pertahanan Negara, disebutkan bahwa komponen kekuatan
                    pertahanan negara terdiri dari : komponen utama, komponen
                    cadangan dan komponen pendukung. Untuk dapat
                    terciptanya sistem pertahanan negara yang kuat dan tangguh,
                    maka harus dilaksanakan pembentukan, pembinaan dan
                    penggunaan ketiga komponen pertahanan negara tersebut
                    dengan serasi, seimbang, adil dan merata serta profesional
                    yang dipersiapkan secara dini oleh pemerintah secara
                    bertahap dan berlanjut sesuai dengan kemampuan Bangsa
                    Indonesia.

                             Strategi yang dilakukan dalam menghadapi ancaman
                    militer yang dilakukan untuk mengatasi aksi GAM di NAD
                   adalah menempatkan TNI sebagai kekuatan utama
                   pertahanan didukung oleh seluruh kekuatan nasional, baik
                   secara langsung maupun tidak langsung, dalam susunan
                   Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Namun
                   kenyataannya strategi ini tidak dilaksanakan dalam rangka
                   menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan
                   wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga
                   keselamatan segenap Bangsa Indonesia di NAD..

32 Wingarta, Putu Sastra, Mayjen TNI, 2007, Pengantar Kewaspadaan Nasional
Hubungannya dengan Kepentingan Nasional, Integrasi Nasional, Keamanan
Nasional, Konflik dan Krisis Nasional, Lemhannas R
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15