Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
61
Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang
memiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk
memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-
citanya. Negara memiliki kekuasaan yang kuat terhadap rakyatnya.
Kekuasaan, dalam arti kemampuan seseorang atau suatu kelompok
untuk mempengaruhi orang lain atau kelompok lain, dalam ilmu politik
biasanya dianggap bahwa memiliki tujuan demi kepentingan seluruh
warganya. Dengan demikian, kekuasaan yang dimiliki oleh sekelompok
orang yang berperan sebagai penyelenggara negara adalah semata-
mata demi kesejahteraan warganya. Negara merupakan aktor pertama
dan utama yang bertanggung jawab mencapai janji kesejahteraan
kepada rakyatnya, terutama memainkan peran distribusi sosial
(kebijakan sosial) dan investasi ekonomi (kebijakan ekonomi). Fungsi
dasar negara adalah ’’mengatur” untuk menciptakan law and order dan
’’mengurus” untuk mencapai welfare/kesejahteraan. Dalam pandangan
teori klasik tentang negara, peran negara dalam pembangunan,
termasuk peran kesejahteraan, mencakup lima hal.
Pertama, peran ekstraksi, yakni mengumpulkan sumberdaya,
misalnya memperoleh devisa dari ekspor, eksploitasi sumberdaya alam,
menarik pajak warga, atau menggali pendapatan asli daerah.
Kedua peran regulasi, yakni melancarkan kebijakan dan
peraturan yang digunakan untuk mengatur dan mengurus barang-
barang publik dan warga.
Ketiga, peran konsumsi, yakni menggunakan (alokasi) anggaran
negara untuk membiayai birokrasi agar fungsi pelayanan publik berjalan
secara efektif dan profesional.
Keempat, peran investasi ekonomi, yakni mengeluarkan biaya
untuk untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi (GNP, GDP dan PDR
dan membuka lapangan kerja bagi warga.
Kelima, peran distribusi sosial, yakni negara mengeluarkan
belanja untuk membiayai pembangunan sosial atau kebijakan sosial.

