Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
1) Kementerian ESDM secara internal harus mengembangkan
dan memperkuat kelembagaan pengelola sumber daya mineral,
terutama unit yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan
serta badan penelitian dan pengembangan sebagai upaya
m em periisapkan tenaga handal dan memiliki kompetensi dalam
pengelolaan sumber daya mineral
2) Kementerian ESDM bersama Kementerian-kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Perindustrian, Riset dan
Teknologi, BPPT, LIPI melakukan penguatan kapasitas
kelembagaan di pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber
daya mineral terutama dalam hal penguatan kelembagaan,
penguatan tata laksana lembaga dan penguatan sumber daya
manusia;
3) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan,
kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
melakukan pengelolaan sumber daya mineral dengan
menggunakan pedoman dan prinsip-prinsip good governance,
sebagai upaya menumbuhkan budaya tranparansi dengan
akuntabilitas.
4) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
• Pemerintahan Daerah secara kontinyu melakukan pembinaan
dan penguatan kapasitas kelembagaan yang mengelola
sumber daya mineral.
5) Kementerian ESDM memberikan bimbingan, pelatihan dan
pedoman kepada Pememrintahan Daerah dalam penyusunan
peraturan daerah mengenai berbagai hal yang terkait langsung
atau tidak langsung dengan peraturan perundang-undangan
yang diterbitkan di tingkat pusat;
6) Kementerian ESDM menyusun standar operational procedure
(SOP) untuk operasi penambangan yang ahrus disosialisasikan
dan diadvokasikan khususnya kepada para operator sebagai
89

