Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9

1) Kementerian ESDM secara internal harus mengembangkan
            dan memperkuat kelembagaan pengelola sumber daya mineral,
           terutama unit yang berkaitan dengan pendidikan dan pelatihan
            serta badan penelitian dan pengembangan sebagai upaya
           m em periisapkan tenaga handal dan memiliki kompetensi dalam
           pengelolaan sumber daya mineral

 2) Kementerian ESDM bersama Kementerian-kementerian
           Pendidikan dan Kebudayaan, Perindustrian, Riset dan
           Teknologi, BPPT, LIPI melakukan penguatan kapasitas
           kelembagaan di pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber
           daya mineral terutama dalam hal penguatan kelembagaan,
           penguatan tata laksana lembaga dan penguatan sumber daya
           manusia;

 3) Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan,
           kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah
          melakukan pengelolaan sumber daya mineral dengan
          menggunakan pedoman dan prinsip-prinsip good governance,
          sebagai upaya menumbuhkan budaya tranparansi dengan
          akuntabilitas.

4) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
      • Pemerintahan Daerah secara kontinyu melakukan pembinaan
          dan penguatan kapasitas kelembagaan yang mengelola
          sumber daya mineral.

5) Kementerian ESDM memberikan bimbingan, pelatihan dan
          pedoman kepada Pememrintahan Daerah dalam penyusunan
          peraturan daerah mengenai berbagai hal yang terkait langsung
          atau tidak langsung dengan peraturan perundang-undangan
          yang diterbitkan di tingkat pusat;

6) Kementerian ESDM menyusun standar operational procedure
         (SOP) untuk operasi penambangan yang ahrus disosialisasikan
         dan diadvokasikan khususnya kepada para operator sebagai

                                                                                                                   89
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14