Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5

bersama melakukan pemberdayaan sumber-sumber daerah,
                 antara la in :
               - Perguruan Tinggi;
               - Sekolah Kejuruan khusus, dan
               * Balai Latihan Kerja.
c. S trategi 3:
       Menuntaskan penyiapan regulasi atau peraturan perundang-
       undangan pelaksanaan dari berbagai sektor untuk dapat dijadikan
       acuan dalam implementasi UU N om or4 Tahun 2009.

       LIU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
       Batubara mengandung pokok-pokok pikiran sebagai b e rik u t:

       1) Mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber
                 daya mineral dan batubara, dimana pada kewenangan ini
                 melekat segala hak dan juga kewajiban daerah;

       2) Menjadikan kegiatan pertambangan sebagai komponen
                 pembangunan nasional dan masuk kedalam pengelolaan tata
                ruang daerah maupun nasional;

       3) Mengatur pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara
                dengan mewajibkan industri pertambangan untuk mengolah
                dan memumikan bahan tambang sehingga mempunyai nilai
                tambah yang optimum sebelum dilempar ke pasar.

      Upaya yang diutamakan dalam kebijakan dan strategi dalam tulisan
      ini adalah yang mengarah kepada implementasi UU Nomor 4 Tahun
      2009 tentang pertambangan mineral dengan kelengkapan peraturan
      di bawahnya yang menjamin kepastian hukum, penyederhanaan dan
      penyeragaman regulasi untuk menghilangkan tumpang tindih
      peraturan, meniadaan inkonsistensi dan penyederhanaan (deregulasi)
      perijinan yang menciptakan iklim usaha/investasi yang sehat dan
      "fa/f’’, serta sinkronisasi dan harmonisasi antar lembaga antar sektor.

                                                                                                                         85
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10