Page 5 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 5
bersama melakukan pemberdayaan sumber-sumber daerah,
antara la in :
- Perguruan Tinggi;
- Sekolah Kejuruan khusus, dan
* Balai Latihan Kerja.
c. S trategi 3:
Menuntaskan penyiapan regulasi atau peraturan perundang-
undangan pelaksanaan dari berbagai sektor untuk dapat dijadikan
acuan dalam implementasi UU N om or4 Tahun 2009.
LIU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara mengandung pokok-pokok pikiran sebagai b e rik u t:
1) Mengatur kewenangan daerah dalam pengelolaan sumber
daya mineral dan batubara, dimana pada kewenangan ini
melekat segala hak dan juga kewajiban daerah;
2) Menjadikan kegiatan pertambangan sebagai komponen
pembangunan nasional dan masuk kedalam pengelolaan tata
ruang daerah maupun nasional;
3) Mengatur pemanfaatan sumber daya mineral dan batubara
dengan mewajibkan industri pertambangan untuk mengolah
dan memumikan bahan tambang sehingga mempunyai nilai
tambah yang optimum sebelum dilempar ke pasar.
Upaya yang diutamakan dalam kebijakan dan strategi dalam tulisan
ini adalah yang mengarah kepada implementasi UU Nomor 4 Tahun
2009 tentang pertambangan mineral dengan kelengkapan peraturan
di bawahnya yang menjamin kepastian hukum, penyederhanaan dan
penyeragaman regulasi untuk menghilangkan tumpang tindih
peraturan, meniadaan inkonsistensi dan penyederhanaan (deregulasi)
perijinan yang menciptakan iklim usaha/investasi yang sehat dan
"fa/fââ, serta sinkronisasi dan harmonisasi antar lembaga antar sektor.
85

