Page 7 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 7
6) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
Perindustrian, Perdagangan, Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah serta DPR/DPRD melakukan regulasi dan deregulasi
berbagai peraturan yang terkait langsung dengan UU Nomor 4
Tahun 2009 yang mengatur pelaksanaan dan implementasi UU
ini, terutama di bidang penelitian dan penyeiidikan
pertambangan, aturan di bidang eksplorasi, aturan di bidang
produksi, pengolahan dan tata niaga, serta aturan aturan
tentang perijinan, pembinaan dan pengawasan serta tata kelola
keuangan;
7) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
Perindustrian, Perdagangan, Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah serta DPR/DPRD melakukan regulasi dan deregulasi
berbagai peraturan yang tidak terkait langsung dengan UU
Nomor 4 Tahun 2009, terutama dalam hal tata ruang,
lingkungan hidup, kehutanan, pertanian, kelautan,
perindustrian, perdagangan, perekonomian, keuangan,
kesejahteraan sosial, keamanan, pertahanan, dan sektor lain
yang terkait;
8) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan Daerah serta DPR/DPRD melaksanakan review
peraturan-peraturan nasional dan daerah, mulai dari tingkat
Propinsi hingga Kabupaten/Kota yang terkait dengan
pengelolaan sumber daya mineral yang dilandasi oleh UU
Nomor 4 Tahun 2009;
9) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah bekerjasama dengan aparatur keamanan di
tingkat pusat maupun daerah merumuskan upaya penanganan
PETI;
10) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah serta Kementerian Keuangan merumuskan
panduan yang dapat dijadikan acuan pengusaha, pemerintah
87

