Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6

1) Kementerian ESDM sebagai focal point menjadi inisiator dalam
         mengharmoniskan regulasi dalam pengertian tidak hanya
         sekedar menlengkapi regulasi secara internal ESDM, akan
         tetapi juga dengan lembaga dan sektor terkait;

2) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
          Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri dan Pemerintahan
          Daerah, Perdagangan, Perhubungan dan BPN serta
          DPR/DPRD menyempurnakan dan melengkapi peraturan-
          peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009, terutama
          yang mengatur hal-hal pengintegrasian wilayah pertambangan
          ke dalam rencana tata ruang dan wilayah serta pengaturan
          tentang :
          a) Eskplorasi;
          b) Eksploitasi (Operasi - Produksi);
          c) Industri pengolahan dan pemumian;
          d) Perdagangan industri mineral; dan
          e) Transportasi bahan tambang mineral dan hasil industrinya.

3) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
          Kehutanan, Pertanian, Perhubungan, Kelautan dan DPR/DPRD
          melaksanakan harmonisasi regulasi antar sektor terkait;

4) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
          Pemerintahan daerah melakukan invetarisasi potensi sumber
          daya mineral untuk penetapan wilayah pencadangan
          pertambangan negara sekaligus untuk keperluan konservasi,
          dengan demikian dapat disusun neraca dan perencanaan
          sum ber daya mineral dan diharapkan tidak akan terjadi
          tumpang tindih pemanfaatan lahan;

5) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
          Kehutanan, Pertanian, Perhubungan dan DPR/DPRD
          melakukan deregulasi berbagai kebijakan tingkat nasional
         maupun daerah yang saling tumpang tindih dan rumit, dengan
         tujuan untuk dapat memberikan ruang dan iklim usaha yang
         kondusif;

                                                                                                                   86
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11