Page 6 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 6
1) Kementerian ESDM sebagai focal point menjadi inisiator dalam
mengharmoniskan regulasi dalam pengertian tidak hanya
sekedar menlengkapi regulasi secara internal ESDM, akan
tetapi juga dengan lembaga dan sektor terkait;
2) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
Kehutanan, Pertanian, Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah, Perdagangan, Perhubungan dan BPN serta
DPR/DPRD menyempurnakan dan melengkapi peraturan-
peraturan pelaksanaan UU Nomor 4 Tahun 2009, terutama
yang mengatur hal-hal pengintegrasian wilayah pertambangan
ke dalam rencana tata ruang dan wilayah serta pengaturan
tentang :
a) Eskplorasi;
b) Eksploitasi (Operasi - Produksi);
c) Industri pengolahan dan pemumian;
d) Perdagangan industri mineral; dan
e) Transportasi bahan tambang mineral dan hasil industrinya.
3) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
Kehutanan, Pertanian, Perhubungan, Kelautan dan DPR/DPRD
melaksanakan harmonisasi regulasi antar sektor terkait;
4) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintahan daerah melakukan invetarisasi potensi sumber
daya mineral untuk penetapan wilayah pencadangan
pertambangan negara sekaligus untuk keperluan konservasi,
dengan demikian dapat disusun neraca dan perencanaan
sum ber daya mineral dan diharapkan tidak akan terjadi
tumpang tindih pemanfaatan lahan;
5) Kementerian ESDM bersama kementerian-kementerian
Kehutanan, Pertanian, Perhubungan dan DPR/DPRD
melakukan deregulasi berbagai kebijakan tingkat nasional
maupun daerah yang saling tumpang tindih dan rumit, dengan
tujuan untuk dapat memberikan ruang dan iklim usaha yang
kondusif;
86

