Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

dan masyarakat dalam pemanfaatan dana CSR (Corporate
Social Responsibly) dengan mengutamakan daerah di sekitar
wilayah pertambangan;

11) Kementerian ESDM  melakukan bimbingan kepada

Pemerintahan Daerah dalam hal pengawasan terhadap

operator yang yang bekerja di wilayahnya;

12) Kementerian ESDM bersama Kementerian Dalam Negeri dan
         Pemerintahan Daerah menyusun pedoman cara dan metoda
        penutupan lahan bekas pertambangan yang merupakan bagian
        yang tak terpisahkan dan pedoman good mining practice yang
        hams menjadi acuan operator. Hal ini ditujukan untuk
        menyusun peraturan yang dapat dijadikan pedoman bagi
        pemanfaatan lahan setelah dilakukan proses penutupan lahan
        tambang;

13) Kementerian ESDM bersama kementerian terkait sesuai
        dengan subatansinya, secara kontinyu hams melakukan
        sosialisasi dan advokasi mengenai semua peraturan
        perundang-undangan yang terkait dengan UU Nomor 4 Tahun
        2009 kepada semua pemangku kepentingan termasuk para
        operator pertambangan.

d. Strategi 4 :

Meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kapasitas sumber daya
manusia pengelola sumber daya mineral untuk mendukung
pengembangan industri mineral yang berkesinambungan.

Dalam program optimalisasi pengelolaan sumber daya mineral
nasional hams mengandung pula kebijakan untuk memperkuat
kapasitas pengelola sumber daya mineral dalam sistem kelembagaan,
tata kelola organisasi dan sumber daya manusia yang handal. Untuk
hal itu beberapa hal dapat dilakukan, antara lain :

                                           88
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13