Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12
12
Daerah. Daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab yang
sangat luas dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah
diharapkan dapat mendorong pertumbuhan daerah lebih cepat
seperti di wilayah perbatasan. Daerah dengan potensi dan sumber
daya yang relatif rendah, akan cenderung tertinggal dari daerah
lainnya, sehingga kesenjangan atau ketimpangan pertumbuhan
antar daerah ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah.
b. Undang-undang Rl Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
Pemerintah Daerah.
Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan
antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari
Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan,
kewenangan memungut dan mendayagunakan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari
sumber-sumber daya nasional yang berada di Daerah dan Dana
Perimbangan lainnya, dan hak untuk mengelola kekayaan Daerah
dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
sumber-sumber pembiayaan, termasuk pinjaman.
c. Undang-undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara
mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar7.
Sesuai dengan Pasal 5 UU nomor 34 tahun 2004, TNI berperan
sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. TNI
yang bertugas di wilayah perbatasan bertugas menjaga keamanan
Undang Undang Rl No. 34 tahun 2004 pasal 7.

