Page 12 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 12

12

     Daerah. Daerah diberi kewenangan dan tanggung jawab yang
     sangat luas dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah
     diharapkan dapat mendorong pertumbuhan daerah lebih cepat
     seperti di wilayah perbatasan. Daerah dengan potensi dan sumber
     daya yang relatif rendah, akan cenderung tertinggal dari daerah
     lainnya, sehingga kesenjangan atau ketimpangan pertumbuhan
     antar daerah ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah.

     b. Undang-undang Rl Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
     Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan
     Pemerintah Daerah.

              Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan
     antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari
     Pemerintah sesuai dengan urusan Pemerintah yang diserahkan,
     kewenangan memungut dan mendayagunakan Pajak Daerah dan
     Retribusi Daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari
     sumber-sumber daya nasional yang berada di Daerah dan Dana
     Perimbangan lainnya, dan hak untuk mengelola kekayaan Daerah
     dan mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta
     sumber-sumber pembiayaan, termasuk pinjaman.

     c. Undang-undang Rl Nomor 34 Tahun 2004 Tentang
     Tentara Nasional Indonesia (TNI).

              Tugas pokok TNI adalah menegakan Kedaulatan Negara
     mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik
     Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta
     melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia
     dari ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun dari luar7.
     Sesuai dengan Pasal 5 UU nomor 34 tahun 2004, TNI berperan
     sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan
     tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik Negara. TNI
     yang bertugas di wilayah perbatasan bertugas menjaga keamanan

Undang Undang Rl No. 34 tahun 2004 pasal 7.
   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16   17