Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
11
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman dan
hambatan serta gangguan, baik dari luar maupun dari dalam, yang
membahayakan integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan
negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.
Setiap bangsa menyadari bahwa untuk dapat mencapai cita-
cita luhur sebagai perwujudan tujuan nasionalnya, harus
melaksanakan usaha-usaha pembangunan nasional pada segenap
aspek kehidupan. Kenyataannya bahwa usaha pencapaian tujuan
nasional setiap saat akan dihadapkan pada suatu tantangan,
ancaman dan hambatan serta gangguan yang senantiasa perlu
dihadapi atau ditanggulangi. Agar mampu melaksanakan hal itu,
diperiukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan yang
senantiasa dibina secara terus-menerus untuk mempertahankan
kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Hal inilah yang disebut
dengan ketahanan nasional yang setiap saat harus dikembangkan
dan ditingkatkan, seiring dengan dinamika pengaruh perkembangan
lingkungan strategis.
Ketahanan Nasional hanya bisa terwujud, jika segenap
kekuatan nasional bisa dikembangkan sebagaimana mestinya
secara positif dengan program-program pembangunan. Dalam
kaitannya dengan pembangunan, implementasi ketahanan nasional
di wilayah perbatasan merupakan upaya sadar untuk meningkatkan
hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah guna terjaganya
keutuhan NKRI.
8. Peraturan Perundang-undangan.
a. Undang-undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah.
Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan

