Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

11

        dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman dan
         hambatan serta gangguan, baik dari luar maupun dari dalam, yang
         membahayakan integritas, identitas kelangsungan hidup bangsa dan
         negara serta perjuangan untuk mencapai tujuan nasional.

                  Setiap bangsa menyadari bahwa untuk dapat mencapai cita-
         cita luhur sebagai perwujudan tujuan nasionalnya, harus
         melaksanakan usaha-usaha pembangunan nasional pada segenap
         aspek kehidupan. Kenyataannya bahwa usaha pencapaian tujuan
         nasional setiap saat akan dihadapkan pada suatu tantangan,
         ancaman dan hambatan serta gangguan yang senantiasa perlu
         dihadapi atau ditanggulangi. Agar mampu melaksanakan hal itu,
         diperiukan kemampuan, kekuatan, ketangguhan dan keuletan yang
         senantiasa dibina secara terus-menerus untuk mempertahankan
         kelangsungan hidup bangsa Indonesia. Hal inilah yang disebut
         dengan ketahanan nasional yang setiap saat harus dikembangkan
         dan ditingkatkan, seiring dengan dinamika pengaruh perkembangan
         lingkungan strategis.

                  Ketahanan Nasional hanya bisa terwujud, jika segenap
         kekuatan nasional bisa dikembangkan sebagaimana mestinya
         secara positif dengan program-program pembangunan. Dalam
         kaitannya dengan pembangunan, implementasi ketahanan nasional
         di wilayah perbatasan merupakan upaya sadar untuk meningkatkan
         hubungan pemerintah dan pemerintahan daerah guna terjaganya
         keutuhan NKRI.

8. Peraturan Perundang-undangan.

         a. Undang-undang Rl Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
         Pemerintahan Daerah.

                  Sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
         Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
         atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16