Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

(10) . pengendalian lingkungan hidup;
       (11) . pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota;
       (12) . pelayanan kependudukan, dan catatan sipil;
       (13) . pelayanan administrasi umum pemerintahan;
       (14) . pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
       (15) . penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan

              oleh kabupaten/kota;
       (16) . urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

(d) NKRI dalam Empat Pilar Kebangsaan 14
       Empat (4) pilar kebangsaan, artinya empat tiang penguat atau penyangga yang

sama kuat, untuk menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia. Empat (4) pilar
kebangsaan adalah empat (4) penyangga yang menjadi panutan dalam keutuhan bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, dalam berbagai wacana selalu terungkap bahwa telah menjadi
kesepakatan bangsa adanya empat pilar penyangga kehidupan berbangsa dan bemegara
bagi bangsa Indonesia. Mulai dari pemerintahan sampai dengan partai politik dan
organisasi kemasyarakatan telah bersepakat dan bertekad untuk berpegang teguh serta
mempertahankan empat pilar kehidupan bangsa tersebut. Lebih jauh, empat pilar tersebut
bahkan digunakan sebagai landasan peijuangan dalam menyusun program kerja dan
dalam melaksanakan kegiatan. Ke-empat pilar tersebut adalah (1) Pancasila, (2) Undang-
Undang Dasar 1945, (3) Negara Kesatuan Republik Indonesia dan (4) Bhinneka
Tunggal Ika.

       Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan salah satu pilar utama
dari sebuah bangunan bangsa Indonesia, yang bersama dengan ketiga pilar lainnya
(Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika), memiliki peran yang sangat
signifikan dalam menjaga keutuhan berkehidupan kebangsaan Indonesia.

Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea kedua disebutkan  . dengan selamat

sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara

            14 Soeprapto, “Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bemegara” Lembaga Pengkajian Dan
Pengembangan Kehidupan Bemegara ( LPPKB), 2010.

                                                                                                 40
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13