Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8

58

21. Kondisi Penanganan K onflik Sosial yang Diharapkan

          Penanganan konflik sosial terutama pada tahap pencegahan
     diharapkan mampu dilaksanakan secara optimal. Dalam kurun waktu
     lima tahun ke depan, konflik-konflik sosial tidak lagi terjadi secara masif
     yang merusak infrastruktur publik dan menelan korban jiwa dan harta,
     serta rusaknya lingkungan baik lingkungan sosial maupun lingkungan
     alam. Untuk itu, secara bertahap dapat segera dioptimalkan instrumen-
     instrumen pencegahan yang mampu menangani potensi/kerawanan
     konflik sosial sejak dari hulu. Instrumen-instrumen yang diharapkan
     tersebut adalah:

     a. Implementasi regulasi pencegahan konflik sosial

                Pelaksanaan pencegahan konflik sosial harus memiliki dasar
          hukum yang kuat, yang dapat dijadikan sumber legitimasi instansi
          pemerintah terkait untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan
          (preventif) terhadap konflik sosial. Pada tahun 2012, dasar hukum
          tersebut telah berhasil diundangkan pada tanggal 10 Mei 2012
          yaitu UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Di
          dalam undang-undang tersebut telah ditentukan bahwa
          pencegahan konflik sosial dilakukan dengan 4 (empat) upaya yaitu
          memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan
          sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi
          konflik, dan membangun sistem peringatan dini.

                UU No. 7 Tahun 2012 sebagai undang-undang induk
          pencegahan konflik sosial, dalam implementasinya dilaksanakan
          oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat baik dalam
          skala nasional, skala provinsi, maupun skala kabupaten/kota.
          Dalam skala nasional tersebut, undang-undang ini melibatkan
          instansi pemerintah pusat maupun daerah.

                Diharapkan masing-masing instansi pemerintah di atas,
          memiliki peraturan operasional yang bersifat komprehensif dan
          integral, dalam arti disusun dan ditetapkan setelah diadakan
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13