Page 8 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 8
58
21. Kondisi Penanganan K onflik Sosial yang Diharapkan
Penanganan konflik sosial terutama pada tahap pencegahan
diharapkan mampu dilaksanakan secara optimal. Dalam kurun waktu
lima tahun ke depan, konflik-konflik sosial tidak lagi terjadi secara masif
yang merusak infrastruktur publik dan menelan korban jiwa dan harta,
serta rusaknya lingkungan baik lingkungan sosial maupun lingkungan
alam. Untuk itu, secara bertahap dapat segera dioptimalkan instrumen-
instrumen pencegahan yang mampu menangani potensi/kerawanan
konflik sosial sejak dari hulu. Instrumen-instrumen yang diharapkan
tersebut adalah:
a. Implementasi regulasi pencegahan konflik sosial
Pelaksanaan pencegahan konflik sosial harus memiliki dasar
hukum yang kuat, yang dapat dijadikan sumber legitimasi instansi
pemerintah terkait untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan
(preventif) terhadap konflik sosial. Pada tahun 2012, dasar hukum
tersebut telah berhasil diundangkan pada tanggal 10 Mei 2012
yaitu UU No. 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial. Di
dalam undang-undang tersebut telah ditentukan bahwa
pencegahan konflik sosial dilakukan dengan 4 (empat) upaya yaitu
memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan
sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi
konflik, dan membangun sistem peringatan dini.
UU No. 7 Tahun 2012 sebagai undang-undang induk
pencegahan konflik sosial, dalam implementasinya dilaksanakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat baik dalam
skala nasional, skala provinsi, maupun skala kabupaten/kota.
Dalam skala nasional tersebut, undang-undang ini melibatkan
instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Diharapkan masing-masing instansi pemerintah di atas,
memiliki peraturan operasional yang bersifat komprehensif dan
integral, dalam arti disusun dan ditetapkan setelah diadakan

