Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10
60
b. Kapasitas kelembagaan pencegahan konflik sosial
Pemerintah, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-
langkah pencegahan konflik sekjak dari hilir yang ada di desa-desa,
kelurahan, dan pentingnya pembinaan, ketentraman, ketertiban
masyarakat yang diharapkan untuk membangun kemitraan dan
kewaspadaan masyarakat. Oleh karena itu diharapkan pula
langkah-langkah penyuluhan hukum terus dilakukan, koordinasi
para pemangku kepentingan dan sinergi penanganan konflik
(pencegahan) serta pemanfaatan pranata-pranata adat dan sosial
di daerah rawan konflik. Penganggaran penaganan khususnya
lingkup pencegahan konflik harus jelas dalam APBN dan APBD.
Masing-masing lembaga diharapkan mempunyai pedoman
pelaksanaan teknis sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai
bentuk penjabaran dari regulasi yang ada. Sementara Polri sebagai
salah satu unsur kelembagaan pemerintah yang terlibat dalam
penanganan konflik sejak dari hulu yaitu pencegahan konflik sosial
telah melengkapi kelembagaannya dengan peraturan operasional
yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Diharapkan pula setiap instansi terkait, termasuk TNI dan aparat
keamanan lain di atas, memiliki standar operasional prosedur
sesuai tingkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, serta berpedoman kepada asas-asas penanganan
konflik sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 7
Tahun 2013 yaitu kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan,
kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan
gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan
lokal, tanggungjawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak
membeda-bedakan, sehingga pengambilan keputusan dari level
pimpinan tertinggi hingga pimpinan lapangan dapat dilakukan
dengan cepat, tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

