Page 10 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 10

60

b. Kapasitas kelembagaan pencegahan konflik sosial

          Pemerintah, pemerintah daerah perlu melakukan langkah-
     langkah pencegahan konflik sekjak dari hilir yang ada di desa-desa,
     kelurahan, dan pentingnya pembinaan, ketentraman, ketertiban
     masyarakat yang diharapkan untuk membangun kemitraan dan
     kewaspadaan masyarakat. Oleh karena itu diharapkan pula
     langkah-langkah penyuluhan hukum terus dilakukan, koordinasi
     para pemangku kepentingan dan sinergi penanganan konflik
    (pencegahan) serta pemanfaatan pranata-pranata adat dan sosial
    di daerah rawan konflik. Penganggaran penaganan khususnya
    lingkup pencegahan konflik harus jelas dalam APBN dan APBD.

          Masing-masing lembaga diharapkan mempunyai pedoman
    pelaksanaan teknis sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi sebagai
    bentuk penjabaran dari regulasi yang ada. Sementara Polri sebagai
    salah satu unsur kelembagaan pemerintah yang terlibat dalam
    penanganan konflik sejak dari hulu yaitu pencegahan konflik sosial
    telah melengkapi kelembagaannya dengan peraturan operasional
    yaitu Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
    Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
    Diharapkan pula setiap instansi terkait, termasuk TNI dan aparat
    keamanan lain di atas, memiliki standar operasional prosedur
   sesuai tingkatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan
   yang berlaku, serta berpedoman kepada asas-asas penanganan
   konflik sosial sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 UU No. 7
   Tahun 2013 yaitu kemanusiaan, hak asasi manusia, kebangsaan,
   kekeluargaan, kebhineka-tunggal-ikaan, keadilan, kesetaraan
   gender, ketertiban dan kepastian hukum, keberlanjutan, kearifan
   lokal, tanggungjawab negara, partisipatif, tidak memihak, dan tidak
   membeda-bedakan, sehingga pengambilan keputusan dari level
   pimpinan tertinggi hingga pimpinan lapangan dapat dilakukan
   dengan cepat, tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15