Page 9 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 9
59
harmonisasi peraturan baik peraturan di atasnya maupun
peraturan-peraturan operasional lain yang telah ada, sehingga
tidak tumpang tindih dalam pelaksanaannya di lapangan. Di dalam
harmonisasi peraturan operasional dalam pencegahan konflik ini,
diharapkan setiap instansi menyelaraskan ketentuan-ketentuan
yang terkait dengan penanganan konflik sosial yang bersifat
sektoral dengan UU No. 7 Tahun 2012 sebagai undang-undang
induk dalam penanganan konflik sosial termasuk di dalamnya
pencegahan konflik sosial. Untuk itu perlu adanya pedoman
sebagai acuan bagi instansi pelaksana dalam upaya pencegahan
konflik sosial. Sehingga dapat dipahami dan dilaksanakan oleh
aparatur pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
Untuk dapat dipahami secara luas, diharapkan pula segera
dilakukan sosialisasi baik melalui media cetak, media elektronik
maupun media maya (internet). Sosialisasi dapat dilakukan secara
nasional, daerah bahkan lokal. Di tingkat lokal, selain ketentuan-
ketentuan tersebut juga disosialisasikan pranata adat dan/atau
pranata sosial sebagai sarana pencegahan konflik sosial.
Diharapkan dengan sosialisasi ini, ada pemahaman yang lebih baik
dan bersifat menyeluruh dalam arti tidak sepotong-sepotong,
sehingga setiap aparat pemerintah, pemerintah daerah, anggota
Polri dan prajurit TNI serta masyarakat dapat menangkap makna
dan hakekat dari peraturan perundang-undangan yang terkait
dengan pencegahan konflik sosial. Dengan demikian, setiap aparat
pemerintah dan pemerintah daerah dari setiap instansi diharapkan
dapat melaksanakan tindakan-tindakan bersifat pencegahan
terhadap konflik sosial dengan benar sesuai peraturan yang
berlaku, sehingga dapat diciptakan kondisi kepastian hukum dan
rasa keadilan. Hal ini akan sangat mendukung pencegahan konflik
sosial secara optimal, pada dasarnya penegakan hukum dalam
rangka kepastian hukum dan rasa keadilan merupakan sarana
pencegahan konflik sosial yang efektif.

