Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11

61

            Dengan demikian secara prosedural, pelaksanaan tugas pokok
      dan fungsi kelembagaan dari unsur pemerintah diharapkan dapat
      diselenggarakan dengan mekanisme koordinasi, kerjasama, dan
      sinkronisasi vertikal dan horizontal baik yang bersifat internal
      maupun eksternal. Diharapkan koordinasi, kerjasama dan
      sinkronisasi secara vertikal antara Kementerian terkait termasuk
      Pemerintah daerah, Polri, TNI, Instansi terkait sampai di lini
      terdepan, misalnya Polres, Polsek dan Pospol dilingkungan Polri
      dalam rangka menggalang kemampuan penangkalan terhadap
      konflik sosial. Dalam rangka menggalang kemampuan tersebut,
      diharapkan Polri dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan
      instansi lain seperti dengan TNI, Kementerian Dalam Negeri,
      Komisi Hak Asasi Manusia, dan Iain-lain secara bersinergis,
     termasuk sinkronisasi program pencegahan konflik baik dalam
      skala nasional, skala provinsi maupun skala kabupaten/kota.

           Kekuatan kelembagaan selain mekanisme kerja di atas, juga
     terletak pada kompetensi sumberdaya manusia aparatur dan
     dukungan sarana prasarananya. Selain dari unsur pemerintah dan
      pemerintah daerah, kelembagaan dalam rangka pencegahan
      konflik adalah unsur dari masyarakat. Diharapkan tokoh agama,
     tokoh adat, tokoh masyarakat dan penggiat perdamaian mampu
     berperan optimal dalam mencegah terjadinya konflik. Sesuai
     otoritasnya dalam masyarakat, keberadaan tokoh-tokoh tersebut
     dapat memainkan peran penting sesuai dengan perannya.

c. Sistem peringatan dini dalam pencegahan konflik sosial

           Sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2012, pemerintah
     dan pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem
     peringatan dini untuk mencegah konflik di daerah yang diidentifikasi
     sebagai daerah potensi konflik, dan/atau perluasan konflik di
     daerah yang sedang terjadi konflik melalui media komunikasi baik
     media komunikasi tradisional, media massa cetak dan elektronik.
   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15   16