Page 11 - Perpustakaan Lemhannas RI
P. 11
61
Dengan demikian secara prosedural, pelaksanaan tugas pokok
dan fungsi kelembagaan dari unsur pemerintah diharapkan dapat
diselenggarakan dengan mekanisme koordinasi, kerjasama, dan
sinkronisasi vertikal dan horizontal baik yang bersifat internal
maupun eksternal. Diharapkan koordinasi, kerjasama dan
sinkronisasi secara vertikal antara Kementerian terkait termasuk
Pemerintah daerah, Polri, TNI, Instansi terkait sampai di lini
terdepan, misalnya Polres, Polsek dan Pospol dilingkungan Polri
dalam rangka menggalang kemampuan penangkalan terhadap
konflik sosial. Dalam rangka menggalang kemampuan tersebut,
diharapkan Polri dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan
instansi lain seperti dengan TNI, Kementerian Dalam Negeri,
Komisi Hak Asasi Manusia, dan Iain-lain secara bersinergis,
termasuk sinkronisasi program pencegahan konflik baik dalam
skala nasional, skala provinsi maupun skala kabupaten/kota.
Kekuatan kelembagaan selain mekanisme kerja di atas, juga
terletak pada kompetensi sumberdaya manusia aparatur dan
dukungan sarana prasarananya. Selain dari unsur pemerintah dan
pemerintah daerah, kelembagaan dalam rangka pencegahan
konflik adalah unsur dari masyarakat. Diharapkan tokoh agama,
tokoh adat, tokoh masyarakat dan penggiat perdamaian mampu
berperan optimal dalam mencegah terjadinya konflik. Sesuai
otoritasnya dalam masyarakat, keberadaan tokoh-tokoh tersebut
dapat memainkan peran penting sesuai dengan perannya.
c. Sistem peringatan dini dalam pencegahan konflik sosial
Sesuai Pasal 10 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2012, pemerintah
dan pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem
peringatan dini untuk mencegah konflik di daerah yang diidentifikasi
sebagai daerah potensi konflik, dan/atau perluasan konflik di
daerah yang sedang terjadi konflik melalui media komunikasi baik
media komunikasi tradisional, media massa cetak dan elektronik.

